TNews, TANJUNG BALAI – Bertempat di Ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan Penyelesaian Perkara Dengan Mengedepankan Restorative Justice, Sabtu (20/05/2023) pkl. 14.00 Wib s/d selesai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. AKP ERI PRASETIYO, SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Restorative Justice yang dilaksanakan ini, sehubungan dengan Laporan Polisi dalam perkara tindak Pidana Penganiayaan no : LP / B / 65 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 12 April 2023 an. Pelapor MUHAMMAD FADLI dan terlapor an. DEDI HERMAN.
Kedua belah pihak telah melakukan Perdamaian, Kata Kasat Reskrim
Lanjut Kasat, “Kronologis peristiwa (Antara ayah tiri dan anak) Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 21.30 wib di Jalan Putri Malu Lk. VIII Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai berawal dari saat pelapor sedang membeli makan keluar lalu pulang kerumah
“Kemudian menggedor pintu dengan kuat lalu terlapor mengatakan “siapa” lalu pelapor diam saja dan menggedor pintu kembali lalu terlapor mengatakan “siapa itu anjing” kemudian yang membukakan pintu adalah anak terlapor yang bernama SYIFA kemudian setelah itu terlapor mengatakan “kau kalo masuk kedalam bersuara kau jangan diam saja” lalu pelapor mengatakan “kenapa pula dikunci payah aku masuk” kemudian terjadi cekcok antara pelapor dengan terlapor hingga pada saat pelapor keluar rumah terlapor yang sudah emosi.
Kemudian mengambil parang yang berada di dapur lalu langsung menuju pelapor dan mengayunkan parang tersebut ke belakang badannya tetapi mengenai lengan tangan sebelah kiri pelapor lalu setelah itu ibu pelapor langsung membawa pelapor kerumah sakit kemudian terlapor pergi meninggalkan mereka ke tempat abangnya yang berada di PT Timur Jaya”.
“Adapun sebagai hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu :
*-Bahwa kedua belah pihak telah sepakat terhadap perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah saling memaafkan*
*-Bahwa pihak pelapor berkenan untuk membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduannya*, “Terang Kasat.
Berdasarkan Permohonan pencabutan laporan pengaduan tersebut, dan agar hubungan sosial kedua belah pihak dapat terus berlangsung, sehingga Polres Tanjung Balai menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Restorative Justice. Pungkas Kasat Reskrim
Reporter : Hadi Darmawan