Sengketa Pilkades di Kepemimpinan Bupati Mian, Dua Kali Kalah Digugat ke PTUN Bengkulu

0
33
Gambar : Sengketa Pilkades di Kepemimpinan Bupati Mian, dua kali kalah digugat ke PTUN Bengkulu.

TNews, BENGKULU UTARA – Dua periode kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian kembali kalah dalam gugatan sengketa pilkades serentak.

Dimana periode kepemimpinan pertama Bupati Ir. Mian pada tahun 2016 tepatnya sengketa pilkades Desa Tepi Laut Kecamatan Air Napal yang digugat oleh Zakaria ke PTUN Bengkulu dan akhirnya dimenangkan oleh Zakaria selaku penggugat.

Kemudian, di periode kepemimpinan kedua Bupati Ir. Mian pada tahun 2022 kembali digugat oleh Supriyadi selaku penggugat terkait soal sengketa pilkades Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya ke PTUN Dan alhasil, dimenangkan oleh Supriyadi, Bahkan Bupati Ir. Mian sempat mengajukan banding ke PTTUN Palembang soal keputusan PTUN Bengkulu, namun alhasil PTTUN masih tetap mengabulkan gugatan Supriyadi.

Pasca keluarnya surat penetapan atau Inkrah putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Palembang terhadap sengketa Pilkades Gardu Kecamatan Arma Jaya beberapa waktu yang lalu, pemkab Bengkulu Utara diwajibkan mencabut SK Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya.

Hal tersebut berdasarkan dari, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang sudah mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh Bupati Bengkulu Utara melalui kuasa hukum, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu nomor 31/G/2022/PTUN.BKL tanggal 21 februari 2023 yang mengabulkan gugatan Supriyadi, calon Kepala Desa Gardu yang kalah dalam Pilkades serentak pada bulan juli 2022 tahun lalu.

Saat dikonfirmasi oleh awak Media ini Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, selaku ketua tim hukum saudara Supri, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, Adv. Fhareza M.SH.MH.C.PM.Adv A Mukhlas A.S.Sy.MH.Adv.Edo Septian A.SH. Septian dan Yamaika.S.Kom.M.Kom, mengatakan bahwa keputusan yang sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan tersebut harus tetap diikuti dan Pemkab Bengkulu Utara, melalui Bupati Ir. Mian, memiliki tenggat waktu 90 hari semenjak dikeluarnya keputusan tersebut.

“Kita tunggu saja dalam waktu 90 hari sejak keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, terkait atas gugatan sengketa Pilkades Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya yang diajukan Supriyadi tersebut. Apakah segera dieksekusi oleh pemkab BU melalui Bupati Ir. H. Mian, atau tidak. Jika tidak dieksekusi dengan waktu yang ditentukan, maka sudah dipastikan pihak kita akan mengambil langkah–langkah berikutnya,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Bupati Ir. Mian belum bisa dimintai klarifikasi terkait hal ini.*

Reporter : Wawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.