TNews.KABUPATEN KAUR- Kabar baik bagi peserta didik yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Diketahui SMA Negeri 5 Kabupaten Kaur, yang terletak di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. Akan segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2023/2024.
Hal ini sampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kaur Yen Sapri S.Sos.,MM., bertempat di ruang kerjanya, Kamis (15/06/2023). Ia mengatakan kabar baik bagi peserta didik baru, bahwa PPDB SMA Negeri 5 Kaur akan segera dibuka.
“Alhamdulillah dalam waktu dekat,tepatnya tanggal 22 Juni yang akan datang. SMA Negeri 5 Kaur akan segera menerima peserta didik baru, Tentunya kami sangat mengharapkan SMAN 5 Kaur yang memiliki Kuota sebanyak 204 peserta didik akan terpenuhi”. Harap Yen.
Lanjut Kepsek, Pada tanggal 22 Juni 2023 Sekolah SMA Negeri 5 Kaur melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024. Ada Empat jalur yang dilaksanakan pada PPDB tahap pertama tahun 2023, yaitu jalur Prestasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan tugas orang tua dan jalur Zonasi. Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama. Siswa hanya berhak memilih satu sekolah saja, mekanisme penerimaan calon peserta didik pada tahap pertama ini, siswa mendaftar secara online dan mencetak bukti pendaftaran online yang ditujukan kesekolah yang dipilih serta melampirkan berkas fisik sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Berkas yang diterima sekolah akan diverifikasi operator dan diseleksi secara langsung oleh pihak sekolah tempat siswa mendaftar. Ujar Kepsek SMA Negeri 5 Kaur.
Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kaur Yen Sapri S.Sos.,MM., Menjelaskan. Konsep jalur prestasi dalam PPDB ditujukan untuk membangun kompetisi yang mampu mendorong prestasi peserta didik. Kuota jalur prestasi hanya disediakan sebanyak 25 persen. Terdapat dua hal yang mencakup penetapan jalur prestasi. Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester tarakhir dan Pada jalur prestasi mempertimbangkan penghargaan yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba akademi ataupun non-akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Kemudian konsep jalur Afirmasi dalam PPDB ditujukan untuk memastikan masyarakat dari ekonomi tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Pasalnya, jalur afirmasi adalah jalur untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah contohnya Penerima KIP. Jalur ini dibangun berdasarkan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu. Jumlah kuota jalur afirmasi disediakan sebanyak 15 persen.
Kemudian untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dalam sistem PPDB dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Sementara. Kouta jalur perpindahan tugas orang tua dapat digunakan untuk anak guru dan tendik yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru dan tendik. Pada jalur ini kuota disediakan sebanyak 5 persen. Jelasnya.
Reporter: Mr. Mish