TNews, BOLMONG – Menurut Undang-undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Namun di sisi lain, hal itu tidak terjadi kepada PT. Dinasti merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek Bandara Loloda Bolmong.
Di mana, PT. Dinasti diduga belum memberikan tembusan Laporan Wajib Ketenagakerjaan Perusahaan ( LWKP).
Hal itu diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Deddy Mokodongan.
“Bahwa sampai saat ini PT. Dinasti belum memberikan tembusan Laporan Wajib Ketenagakerjaan Perusahaan ( LWKP),” ungkap Deddy Kamis (15/06/2023)
Deddy menjelaskan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan sesuai aturan dan itu sudah di atur dalam undang – undang.
“Sesuai UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” jelasnya
Lanjut Deddy juga berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka perusahaan juga wajib melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) ke pihaknya.
“Bahkan perusahaan juga Wajib mendaftarkan seluruh karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya
Menurutnya, untuk melaporkan PKWT tidak susah karena sudah ada secara online. Namun sayangnya PT. Dinasti diduga mengabaikanya. “PT. Dinasti belum pernah melapor ke dinas, perusahaan harusnya membuat wajib lapor ketenagakerjaan tetapi sekarang sudah secara online. Nah wajib lapor secara online yang sudah dibuat harusnya disampaikan ke dinas setempat sebagaimana ketentuan aturan perundang-undangan tentang Cipta Kerja,” tandas Deddy yang didampingi Kabid Hubungan Industrial, Josep Panelewen.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat ini dinasketrans akan turun melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap seluruh perusahaan. “Kami pasti akan turun melakukan Monev terhadap perusahaan kontraktor yang ada di Bandara tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa aturan ketenagakerjaan tidak dilanggar. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tentu langkah awal kami akan memberikan perhatian khusus dan pembinaan,” tegasnya. (**)