TNews, KOTAMOBAGU – Ada yang menarik pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2022 dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusahan di Daerah, Senin (5/6/2023), di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang Kotamobagu.
Sebelum mengetuk palu sidang tanda Rapat Paripurna berakhir, Wakil Ketua DPRD Syarifudin J. Mokodongan, SH., yang memimpin jalannya sidang memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara, atas capaian Pemerintah Kota Kotamobagu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.
“Atas nama pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, kami menyampaikan penghargaan serta apresiasi yang tinggi kepada Wali Kota Ir. Hj. Tatong Bara, yang mana di masa kepemimpinannya Pemerintah Kota Kotamobagu berhasil mendapatkan Opini WTP atas LKPD Pemkot Kotamobagu yang di tahun 2023 ini adalah Opini WTP yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” ucap Syarif.
Menurut Syarif, di antara 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, hanya ada 7 Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan Opini WTP sepuluh kali dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
“Namun di antara 7 Kabupaten/Kota ini, hanya Kota Kotamobagu yang Opini WTP-nya diraih secara berturut-turut tanpa jedah, dan itu terjadi di masa kepemimpinan Ibu Tatong Bara sebagai Wali Kota Kotamobagu selama dua periode. Untuk itu kita harus memberikan apresiasi yang tinggi kepada Wali Kota Ibu Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Pak Nayodo Koerniawan atas prestasi ini,” ujar Syarif sambil berdiri dan memberikan “standing applause” di ikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu serta seluruh undangan yang hadir dalam pelaksanaan rapat paripurna.(*)