Kerugian Korupsi Pengadaan Laptop dan Website Hampir 1 Miliar, Begini Peran Tiga Tersangka

0
104
Gambar : Korupsi Pengadaan Laptop dan Website Hampir 1 Miliar di Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya tuntas dengan ditetapkannya tiga tersangka oleh pihak penyidik tindak pidana khusus, (26/6/2023).

TNews, TOUNA – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020 dan tahun 2021 yang ditangani hampir satu tahun oleh pihak kejaksaan Negeri Touna, Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya tuntas dengan ditetapkannya tiga tersangka oleh pihak penyidik tindak pidana khusus pada Senin 26 Juni 2023.

Diketahui bahwa penyidik pada Kejaksaaan Negeri Tojo Una-Una, pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 telah melaksanakan penetapan tersangka tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa desa Tahun anggaran 2020 dan 2021 di Kabupaten Tojo Una-una dalam pengadaan Laptop dan website untuk 106 Desa, dengan kerugian keuangan negara sekira Rp. 985.179.498,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah), tandas Kepala Seksi Intelijen LA Ode Muh Nuzul SH.

Ditemui di ruangannya Nuzul mengatakan bahwa ketiga tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan Penyimpangan dana dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Kabupaten Tojo Una-una yaitu tersangka inisial R (operator Siskeudes pada Dinas PMD Kabupaten Tojo Una-una), tersangka inisial CA (penyedia Website), dan tersangka inisial FH (penyedia Laptop).

“Atas perbuatan ketiga tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Nuzul.

Usai diperiksa tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan di LAPAS Klas IIB Ampana.

Nuzul menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, maka proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru untuk lebih memperkuat alat bukti, dan menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.*

Reporter : Dales

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.