TNews. KOTA GORONTALO. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menemui massa aksi dari serikat pekerja buruh Gorontalo yang menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo pada Senin (5/06/2023)
Dalam tuntutannya massa aksi tersebut meminta agar pihak Citymall Gorontalo dapat mempekerjakan kembali beberapa karyawan yang telah menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu sebelumnya.
Menanggapi tuntutan tersebut Erman Latjengke selaku Ketua Komisi A menyampaikan bahwa tuntutan tersebut akan diterima oleh pihak DPRD Kota Gorontalo dan akan ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
“Kami sudah mendengar apa yang menjadi tuntutan dari para massa aksi Serikat Pekerja Buruh Gorontalo, kami menerima tuntutan dan aduan tersebut dan di minggu selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ungkap Erman
Selain itu dirinya juga menambahkan bahwa pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya, pihaknya akan mengundan beberapa OPD terkait guna membahas bersama terkait permasalahan tersebut.
“Kamipun akan mengundan beberapa OPD yang berkaitan dengan hal tersebut, agar permasalahan ini bisa sesegera mungkin dicarikan jalan keluarnya” tambahnya.
Erman mengharapkan agar pada RDP nanti kedua belah pihak dapat dari pihak serikat pekerja buruh dan pihak City mall dapat bertemu dan membahas terkait permasalahan ini.
“Sehingga pada pelaksanaan RDP nanti yang akan difasilitasi oleh DPRD akan ada solusi yang dapar dilahirkan” harapnya.
Reporter : Alwi Kakoe