TNews, SULTENG – IM merupakan tersangka dugaan tindak pidana kasus Korupsi Covid-19 mendatangi Polda Sulteng.K edatangan IM ke Polda Sulteng ingin meminta kepastian hukum atas Perkara yang sudah 2 (Dua) tahun berlangsung tak kunjung selesai di Polres Touna
“Perkara ini saya telah adukan ke Kapolda Sulteng Irwasda dan Kabid Propam,” ucap IM melalui via Telepon Minggu 18 Juni 2023
IM menjelaskan, Perkara kasus Covid -19 ditangani Polres Touna sejak tahun 2020 hingga saat ini masih bergulir dan dirinya bersama istri masih menyandang status tersangka.
“Kami butuh hanya kepastian hukum dan ini hak setiap warga negara, jika kami terbukti bersalah silahkan diproses dan di hukum secepatnya. Namun sebaliknya jika tidak terbukti ! Penyidik harus Profesional ” ucap IM
“Dengan berlarutnya perkara ini tentunya akan membuat tekanan Psikis, dan harkat martabat kami berkepanjangan Pak!,”keluh IM
Saat dimintai keterangan Ketua tim hukum Ardiansyah Jafar, S.H. pihaknya membenarkan Kliennya itu telah mendatangi Polda Sulteng
“ia benar Klien kami telah mendatangi Polda Sulteng dan membuat pengaduan ke Irwasda Polda Sulteng, hingga Ke Komnas HAM,” beber Ardiansyah
Menurut Ardiansyah Klienya itu berjuang hanya untuk mendapatkan keadilan,dan kepastian hukum, karena proses kasus itu sudah berlarut larut ditangani Polres Touna.
“jika diamati Proses penyidikan sudah mencapai 700 hari,ditambah Bolak balik berkas perkara di tolak dan belum naik P21, tentunya kondisi sperti ini menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidak adilan bagi mereka klien kami sudah Lelah secara fisik, mental, apalagi dari segi materil,” ujar Ardiansyah
“Selanjutnya bila minggu ini belum juga ada kepastian hukum maka Klein kami akan membuat surat terbuka dan menyampaikannya kepada Bapak Presiden dan Menkopolhukam, Kompolnas dan lembaga terkait lainnya,” pungkasnya
Menanggapi hal, kasih humas Polres Touna Iptu Trianto mengatakan proses tidak lanjut perkara Covid -19 sudah di kejaksaan.
“Masalah perkara covid 19 sudah dikejaksaan,Pihak polres tetap akan melanjutkan perkara tetap koordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan JPU,” ucap Trianto melalui Pesan WahtsApp
Selain itu informasi diterima media ini berkas perkara Covid -19 masih dipenyidik polres touna untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU
“Berkas perkaranya masih di penyidik untuk dilengkapi,Sampai saat ini kami belum menerima pengiriman kembali berkas tersebut,” pesan rilis kejaksaan.
Reporter : Dales