TNews, Biak – Sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan yang biasa disebut BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program JKN bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Kebermanfaatan Program JKN sudah dirasakan secara langsung oleh masyarakat di berbagai penjuru wilayah Indonesia. Meskipun demikian, masih banyak informasi-informasi yang tidak tepat beredar di kalangan masyarakat. Demi meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Program JKN, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program tersebut terus melakukan berbagai upaya optimalisasi pemberian informasi kepada masyarakat sehingga dapat masyarakat dapat memerangi kesalahan informasi yang beredar di sekitarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan adanya kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) Program JKN. Kegiatan ini dilakukan secara rutin bergiliran dilakukan di setiap kantor kelurahan. Diyah Susanti selaku Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Biak dalam paparan yang dilakukan di Balai Kampung Faninti (07/06) menyampaikan informasi dasar terkait Program JKN.
“Peserta Program JKN dapat memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggalnya, ini merupakan hak dari peserta Program JKN. Selain itu, peserta juga berhak untuk mendapatkan perlindungan data pribadinya serta berhak menyampaikan aduan,, saran dan aspirasi kepada BPJS Kesehatan. Namun, peserta juga memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran secara rutin, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, serta menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. Masih banyak lagi hak dan kewajiban peserta Program JKN yang diatur oleh undang-undang”. jelas Diyah
Diyah juga menyampaikan bahwa bahwa pada tahun 2023, BPJS Kesehatan sedang fokus untuk melakukan Transformasi Mutu Layanan (TML). Peserta Program JKN sudah tidak perlu bingung ketika Kartu Indonesia Sehat (KIS) hilang, cukup menunjukkan NIK pada KTP atau Kartu Keluarga, masyarakat sudah dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Selain itu, peserta Program JKN dapat mengakses KIS Digital melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Tahun ini, BPJS Kesehatan sedang melakukan Transformasi Mutu Layanan dimana diharapkan dengan adanya transformasi ini layanan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin baik lagi dan lagi, khususnya kepada peserta Program JKN sehingga peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada. Salah satu contoh nyata dari transformasi ini yaitu peserta dapat menerima layanan kesehatan cukup dengan menunjukkan NIK saja, tidak perlu lagi menggunakan KIS fisik”. ujar Diyah
Diyah menambahkan, untuk pelayanan administrasi BPJS Kesehatan tidak terbatas pada pelayanan di kantor cabang saja, peserta dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN, Mobile Customer Service (MCS), BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, Pandawa di nomor 08118165165, Website BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan kanal/pihak lainnya untuk mendapatkan layanan administrasi terkait program JKN.
Salah satu peserta kegiatan PIL, Agustinus mengungkapkan bahwa kegiatan PIL sangat bermanfaat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Program JKN. Kegiatan ini memang harus diberikan kepada masyarakat karena banyak sekali informasi tidak tepat terkait BPJS Kesehatan yang beredar di sosial media.
“Saya sangat mengapresiasi dengan diadakannya kegiatan pemberian informasi terkait program JKN kepada masyarakat. Banyak sekali informasi tidak tepat yang sering kami terima dari internet, terkadang melalui pesan Whatsapp dari grup yang satu dan grup yang lainnya. Dengan adanya kegiatan ini kami jadi tau mana yang benar dan mana yang salah terkait Program JKN. Semoga kegiatan ini dapat dilakukan rutin sehingga masyarakat tidak lagi bingung untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui Program JKN” ujar Agustinus.
Reporter : Vhie