TNews, BOLTIM – Untuk memudahkan petani padi sawah dalam bercocok tanam. Pemerintah melalui program P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) telah menggelontorkan dana pembangunan saluran air yang menuju area persawahan petani. Namun dalam pembangunan P3TGAI itu tidak menggunakan papan informasi, sehingga diduga terjadi permainan.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) secara teknis proyek ini dikerjakan dengan cara swakelola dan padat karya, dengan maksud untuk menyerap tenaga kerja sekitar, sebagai penerima manfaat.
Namun sangat disayangkan pada saat awak media ingin melakukan kontrol sosial di sebuah proyek yang berlokasi di Desa Bangunan, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaaang Mongondow Timur (Boltim) di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi. Sehingga masyarakat tidak bisa melakukan kontrol sosial.
Padahal bila mengacu kepada Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan APBD/APBN wajib memasang papan informasi.
Sayangnya saat awak media ini melakukan konfirmasi ketua kelompok P3TGAI desa Bangunan Wuwuk dan menanyakan tentang tidak dipasangnya papan informasi sebagai Keterbukaan Informasi Publik, tidak koorperatif, tak ada jawaban. (**)