TNews, KOTAMOBAGU – Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Semester I dan Triwulan II periode April-Juni 2023 dari sebelumnya 1-10 Juli kembali diperpanjang hingga 13 Juli 2023.
Berkaitan dengan hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Moh Aljufri Ngandu mengimbau bagi para pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu untuk segera menyampaikan LKPM secara online melalui https://oss.go.id
Aljufri menegaskan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Ada sanksinya jika kemudian pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM. Bahkan hingga pembekuan izin usaha oleh BKPM,” ujar Aljufri, Senin 10 Juli 2023.
Dikatakannya, kategori pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM mencakup pelaku usaha besar, menengah hingga pelaku usaha kecil.
Dimana lanjut Aljufri, periode penyampaian LKPM masing-masing kategori berbeda. Pelaku usaha besar dan menengah dilaporkan per triwulan, sementara pelaku usaha kecil tiap semester.
“LKPM itu merupakan media komunikasi antara pemerintah pusat daerah dan pelaku usaha terkait perkembangan kegiatan usaha maupun permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang disampaikan dalam pelaporan LKPM ini,” terangnya.
Masih menurut Aljufri, pihaknya telah membuka klinik layanan guna mempermudah dan membantu para pelaku usaha yang belum mengetahui tata cara penyampaian LKPM.
“Jadi bagi pelaku usaha yang menemui kesulitan dalam dalam penyampaian LKPM ini tidak usah khawatir, karena saat ini DPMPTSP sudah membuka klinik layanan bagi pelaku usaha yang punya kendala atau belum paham dalam penyampaian LKPM dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (**)