DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tingkat I Ranperda LPJ APBD 2022

0
48

ADVERTORIAL, DPRD KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu (Dekot Kotamobagu) mengelar rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (10/7).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang Gedung Dekot Kotamobagu tersebut, dipimpin Wakil Ketua Dekot Kotamobagu Syarifudin Mokodongan, didampingi Ketua Dekot Meiddy Makalalag ST bersama Wakil Ketua Herdy Korompot.

Adapun susunan acara paripurna yang dibacakan Wakil Ketua Syarifudin Mokodongan, yakni penyampaian surat masuk dilanjutkan penyampaian ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2023 serta ranperda penyelengaraan kearsipan oleh panitia hak eksekutif. Selanjutnya, pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap 2 rancangan peraturan daerah, ditutup tambahan penjelasan pihak eksekutif terhadap pandangan umum fraksi dewan.

Pada rapat paripurna tersebut, 6 (Enam) fraksi dewan memberikan pandangan umum dan setuju Ranperda dibahas ke tingkat selanjutnya.

“Dengan resmi dewan perwakilan rakyat daerah Kotamobagu menerima dan akan membahas ranperda pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2022 dan ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan sesuai aturan dan mekanisme aturan tata tertib DPRD Kotamobagu,” ujar Syarif.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan menyampaikan,

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dalam Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dimana, disampaikan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Nayodo.

Lanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna tersebut, terdiri dari laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran, laporan operasional serta arus kas.

“Dalam pelaksanaan APBD tahun 2022 pemerintah daerah berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan serta berupaya sebaik mungkin untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujarnya.

“Alhamdulillah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari badan pemeriksa keuangan republik indonesia atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022,  pemerintah kotamobagu kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian,” sambungnya lagi. (kon/adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.