TNews, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Entry Meeting bersama Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Terkait Evaluasi atas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLAH) dan Bencana Kekeringan pada Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (17/7/2023) di Ruang Rapat Sekda.
Kedatangan dari Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel, disambut secara langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Muba, Musni Wijaya SSos MSi.
Dikatakan Musni Wijaya, bahwasanya Kabupaten Muba mempunyai iklim tropis, yang dimana saat musim hujan rentan banjir dan saat musim kemarau rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yang mengakibatkan kerusakan serta dampak yang merugikan.
“Dari setiap musim berganti, berbagai upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi banjir dan karhutbunlah terus dimasifkan dengan melibatkan semua stakeholder yang ada di Kabupaten Muba. Hingga sejauh ini Muba selalu cepat tanggap menghadapi bencana alam yang terjadi,” ungkapnya.
Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan SE ATD MM menyampaikan, BPBD Muba telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mengatasi bencana alam. Kemudian bersama Instasi terkait sosialisasi kepada masyarakat.
“Segala bencana alam tentunya menjadi prioritas bagaimana cara untuk menanggulanginya. Seperti halnya di kabupaten Muba juga cukup rawan kebakaran hutan, kebun, dan lahan. Namun, segala urusan penyelenggaran penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi oleh segenap komponen bangsa, baik pada pra, saat dan pascabencana,” tuturnya.
Sementara, Pengendali Teknis BPKP Sumsel Mirawati Fatimah mengatakan bahwa evaluasi teknis karhutlah dan bencana kekeringan ini bertujuan untuk menilai keselarasan kebijakan, efesiensi dan efektivitas pencapaian indikator penyelengaraan serta memberikan rekomendasi strategis dalam rangka peningkatan tata kelola penanggulangan karhutlah
Di tahun 2022 terdapat beberapa saran perbaikan untuk Kabupaten Muba diantaranya, menyusun RPB dan Kajian Risiko yang mengakomodasi seluruh potensi bencana serta menjadi acuan penyusunan RPJMD, RKPD maupun Peraturan Daerah. Melakukan perubahan ketentuan SPM sesuai Permendagri No. 101 Tahun 2018. Mengalokasikan anggaran secara memadai.
Menyusun rencana kontinjensi per jenis bencana. Berkoordinasi dengan BPBD Provinsi untuk penetapan level status kesiagaan bencana karhutlah. Penyediaan sarana prasarana sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat kajian kebutuhan sarana dan prasarana kebencanaan sesuai standar.
“Semoga di tahun 2023 ini, beberapa saran perbaikan di tahun kemarin bisa segera direalisasikan dengan baik,” tandasnya.*
Reporter : Rina