TNews, SULUT – Melky Jakhin Pangemanan, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atau akrab disapa MJP menggelar Sosialisasi Ranperda Sulut Tahun 2023 di Desa Watudambo Dua Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, Senin (31/07/2023).
Di kegiatan sosialisasi itu, Legislator dapil Minut-Bitung ini menjelaskan beberapa hal salah satunya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulut.
Menariknya, di kegiatan itu Melky mengatakan sebelum dilakukan pembahasan Ranperda BRIDA dibutuhkan masukan-masukan dari masyarakat.
“Pertama dalam kaitan penyusunan Ranperda BRIDA wajib libatkan masyarakat dalam produk hukum ini, salah satunya dengan turun sosialisasi langsung ke masyarakat dan saya akan memberikan kuesioner ke seluruh universitas di Sulut terkait Ranperda tersebut,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut ini.
Kedua kata MJP yang juga ketua partai PSI Sulut ini, mengingat perda dijalankan untuk kepentingan masyarakat maka perlu dibahas dengan teliti.
“Produk-produk Perda harus relevan dengan kepentingan publik,” ungkap MJP yang juga anggota Komisi I DPRD Sulut.
Yang ketiga kata dia perlu dilakukan pendataan yang tepat.
“DTKS carut marut, akibatnya penerima manfaat banyak tidak sesuai, solusinya sesuaikan dengan 14 indikator kemiskinan dikonfrontasi seluruh unsur pemerintahan sehingga validasi data dilakukan berjenjang,” tegas Politisi Dapil Minut-Bitung ini.
Yang keempat, MJP menegaskan dalam perda Sulut yang dihasilkan di tahun 2023 ini, salah satunya perlindungan terhadap Disabiltas.
“Perda perlindungan disabilitas dibuat agar tidak menjadi beban bagi keluarga dan negara dengan mengembangkan SDM mereka sehingga mampu memberi karya sesuai dengan skill,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan perda lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulut bagaimana memberi perlindungan ketenagakerjaan bagi warga kecil, maka dihasilkanlah Perda BPJS ketenagakerjaan mencover warga kecil lewat iuran yang dibayar APBD,” ucapnya.
Dan yang terakhir, MJP kembali mengingatkan dan menginformasikan akan pentingnya dukungan terhadap DPRD khususnya DPRD Sulut.
“Kami memiliki tiga Fungsi DPRD yaitu Legislasi. Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah, kedua fungsi anggaran. Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama kepala daerah dan terakhir Pengawasan akan jalannya pemerintahan,” tandasnya. Terpantau oleh media ini, turut hadir Sekretariat DPRD Sulut yaitu Kabag Persidangan, Jerry Hamonsina dan Kabag Umum Jhon Paerunan yang melakukan monitoring bersama para Kasub dan staf pendamping
Sheraa U