TNews, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo secara resmi telah menerima Pertanggungjawaban APBD Kota Gorontalo tahun 2022 dan telah diparipurnakan.
Rapat paripurna dilaksanakan pada Senin (31/07/2023) bertempat di Aula I DPRD Kota Gorontalo dan turut dihadiri oleh wali kota, wakil wali kota, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kota Gorontalo juga selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Gorontalo Tahun 2022 dengan diterimanya Ranperda tersebut maka Ranperda ini telah disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Tadi juga Enam Fraksi DPRD Kota Gorontalo telah menyetujui Ranperda tersebut ditandai dengan penyampaian pandangan masing-masing fraksi di hadapan Wali Kota Gorontalo,” ungkap Hardi.
Selain itu Hardi juga menambahkan bahwa Ranperda APBD ini juga telah dibahas oleh tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo.
“Sehingga tadi melalui rapat paripurna hari ini Ranperda APBD Tahun 2022 ini telah disahkan sebagai perda dan kemudian Wali Kota Gorontalo akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada gubernur dan akan dievaluasi kembali,” tutupnya.*
Reporter : Alwi Kakoe