TNews, JATIM – Dari jerih upaya para kepala desa se-Indonesia, akhirnya menuai hasil, saat berbondong-bondong ke Gedung DPR RI untuk unjuk rasa perihal meminta perpanjangan Jabatan Kepala Desa.
Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan masa jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun serta dapat dipilih dua kali. Baleg DPR RI itu menyampaikan pada Jumat, 23/06/2023.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR.
Dampaknya nanti akan bisa menjaga stabilitas desa, kata Ketua Baleg DPR RI, yakni dari adanya keputusan yang sudah ditetapkan tersebut
“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Supratman seusai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita kedepan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ungkapnya.
Beliau yang juga Politisi Partai Gerindra, menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja tersebut, yakni Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” tutupnya.*
Reporter : Imam Syafi’i