BPJS Ketenagakerjaan Adakan Sosialisasi Bagi Kepala Sekolah di Distrik Samofa dan Biak Kota

0
52
Simbolis bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Biak

TNews, Biak – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Biak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh kepala sekolah di wilayah Distrik Biak Kota dan Samofa, di Swissbell Hotel Biak, Rabu (23/8)

Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini sebagai langkah awal perlindungan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Biak Numfor. Diharapkan dari kegiatan ini, seluruh kepala sekolah dapat memahami manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak, Buldaniel Eka Putra

Pasalnya, lanjut Eka, tindak lanjut dari kegiatan ini seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Biak Numfor akan didaftarkan oleh sekolahnya untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Dengan iuran Rp 10.800,- per orang/bulan para pendidik dan tenaga kependidikan dapat terlindungi mulai dari berangkat kerja sampai pulang dari bekerja,”terangnya

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada SD Negeri 1 Biak yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan 13 pendidik dan tenaga kependidikan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Simbolis bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Biak.

“Harapannya, ketika seluruh pendidik dan tenaga kependidikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada lagi kekhawatiran saat mereka menjalankan pekerjaannya. Sebab, apabila terjadi kecelakaan kerja, mereka sudah tidak perlu memikirkan biayanya lagi. Ditambah apabila terjadi resiko kematian, santunan kematian sebesar Rp 42.000.000,- akan diberikan kepada ahli waris,” tandas Eka

Reporter : Vhie 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.