TNews, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua pembalak hutan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pembalak sudah menebang 700 hektar hutan mangrove. Pembalakan yang sudah terjadi sejak tahun 2020 itu mengambil kayu bakau untuk dijadikan arang. Pembalakan terjadi di tengah kerusakan mangrove yang cukup besar di Sumut. Hutan mangrove itu berada di kawasan hutan produksi di Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Langkat. Dari 1.200 hektar hutan mangrove di kawasan itu, sebanyak 700 hektar sudah rusak akibat pembalakan.
Dalam perencanaan pembangunan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara lima tahun belakangan ini diarahkan untuk dapat mendukung dan mewujudkan visi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 yakni “Sumatera Utara Yang Maju, Aman, Dan Bermartabat”. Tak tanggung-tanggung, Dinas Kehutanan provinsi sumatera Utara setiap tahun menganggarkan biaya untuk menjaga gangguan keamanan dan perlindungan hutan sebesar Rp. 45 Milliar. Tapi faktanya di Kabupaten Langkat hutan mangrove 700 ha rusak dibabat.
Sesuai data di Dinas kehutan Provinsi Sumatera Utara, total lahan kritis di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 adalah 658.851,556 ha dan total lahan kritis yang direhabilitasi yaitu 37 hektar. Sementara pada tahun 2019 total lahan kritis di Provinsi Sumatera Utara adalah 633.736,306 ha dan total lahan kritis yang direhabilitasi adalah seluas 25.115,25 ha dengan dana yang bersumber dari APBN, DBH-DR, DAK dan APBD. Luas lahan kritis yang direhabilitasi dengan sumber dana dari DBH DR dan diserahkan langsung ke KPH untuk dilaksanakan adalah seluas 110 hektar dan dam penahan 10 unit setara seluas 100 ha Rehabilitasi.
RHL pertanaman seluas 110 ha terdiri dari hutan rakyat yang dilaksanakan di KPH wilayah I Stabat seluas 15 ha dan di KPH wilayah IV Balige seluas 15 ha, mangrove dilaksanakan di KPH Wilayah I Stabat seluas 20 ha, dan reboisasi dilaksanakan di KPH wilayah II Pematang Siantar seluas 30 ha dan di KPH wilayah IV Balige seluas 30 ha.
Rehabilitasi hutan dan lahan yang dilaksanakan oleh BPDAS-WU seluas 4.024 ha, sementara rehabilitasi hutan dan lahan yang dilaksanakan oleh BPDAS-AB berupa kegiatan penanaman seluas 13.200 ha, dam penahan sebanyak 40 unit setara 400 ha proses rehabilitasi. Reboisasi yang bersumber dari DAK seluas 430 ha, dam penahan 20 unit setara 200 ha rehabilitasi, Gully Plug 65 unit dan sumur resapan sebanyak 6 unit. Reboisasi seluas 430 ha dilaksanakan di beberapa KPH antara lain di KPH wilayah I Stabat seluas 90 ha, KPH wilayah II. Terkait masalah 700 ha lahan mangrove di Langkat rusak, intelektual Muda Melayu Kabupaten Langkat, OK. Heri Fadly. SH minta Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi harus bertanggung jawab. Gubernur diminta menjelaskan kepada masyarakat Sumatera Utara kemana aja uang Rp. 45 M setiap tahun yang direalisasikan untuk program menjaga gangguan keamanan dan perlindungan hutan. Putra asli Langkat ini, juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk periksa penggunaan dana program Menjaga Gangguan Keamanan dan Perlindungan Hutan di Dinas kehutanan Sumatera Utara dan BPK RI diminta mengaudit, kemana anggara Rp. 45 M/tahun tersebut. Tegasnya.
Langsung media ini konfirmasi kepada Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut bernama Yaliana Seregar melalui via WhatsApp milik pribadinya pada hari Senin (14/8/2023) pada pukul 12.38 WIB siang.
Namun sayangnya, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut tidak bisa memberikan jawaban tentang 700 ha hutan mangrove rusak di Langkat, seperti adanya dugaan persekongkolan antara pihak terkait ujarnya. *