Aleg Dekot Beri Tanggapan Terkait Pro Kontra Kampanye di Kampus dan Sekolah

0
34
Gambar : Tien Suharti Mobiliu Anggota DPRD Kota Gorontalo.

TNews, KOTA GORONTALO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XII/2023 terkait pelaksanaan Kampanye di lingkungan Kampus dan juga Sekolah mengundang beragam Pro dan Kontra di kalangan masyarakat hingga politisi. Salah satu yang memberikan tanggapannya terkait putusan MK tersebut adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Tien Suharti Mobiliu.

Aleg Dekot tersebut menilai bahwa pelaksanaan Kampanye di Sekolah ataupun di tempat yang semulanya menjadi tempat belajar para siswa hanya akan menimbulkan kegaduhan dan mengganggu aktivitas belajar mengajar itu sendiri.

“Sehingga Saya tidak setuju dengan putusan tersebut, dan kembali lagi bahwa pada akhirnya para siswa justru akan terganggu fokus belajarnya,” kata Tien.

Selain itu juga Tien menambahkan bahwa dari segi usia mereka belum dikategorikan dalam usia wajib pilih, sehingga hal ini akan menjadi kekhawatiran tersendiri.

“Saya fikir fokus mereka sekarang ini adalah untuk belajar, sehingga jangan sampai mereka dilibatkan dalam urusan politik yang mana itu belum menjadi ranahnya mereka,” tambahnya.

Sementara itu untuk kampanye di lingkungan Kampus, Politisi Partai Hanura tersebut menjelaskan bahwa bisa saja dilakukan akan tetapi harus tetap diperjelas aturannya agar tidak menimbulkan kegaduhan juga.

“Karena pada dasarnya para mahasiswa/i sudah tergolong dalam kategori pemilih pemula, namun meskipun begitu kita tau bersama di dalam kampus itu banyak organisasi-organisasi tertentu, sehingga aturan kampanye juga harus diperjelas agar tidak menimbulkan kegaduhan juga,” pungkasnya.*

Reporter : Alwi Kakoe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.