TotabuanNews, Rantauprapat-SF (15) anak pasangan RH dan Almarhum FN diduga dicabuli Uak Kandung-nya (adek ayah) hingga trauma. Pelakunya inisial FS.
Tak terima anak gadisnya dicabuli, RH warga Rantauprapat didampingi Pengacara dan Lembaga Penggiat Anak mendatangi Mapolres Labuhanbatu guna melaporkan tindakan bejat yang dilakukan abang kandung dari almarhum suaminya itu, Rabu 16 Agustus 2023 Malam.
” Malam ini saya didampingi Pengacara dan Lembaga Anak melaporkan perbuatan cabul yang dialami anak gadis saya ” kata RH di Mapolres Labuhanbatu.
Diceritakannya, bahwa anak gadis-nya (SF) menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan FS dengan ancaman bunuh
hingga anak yatim itu trauma.
” Anak saya cerita, dia mengaku dicabuli Uak Kandung-nya (FS) dengan ancaman bunuh. Mendengar ceritanya seperti disambar petir saya rasa. Awalnya saya sok berat ngak berani bertindak karena pelakunya saudara kandung ayahnya dan orang yang dikenal masyarakat, keluarga pejabat ” sebut janda anak dua itu.
Alhamdulillah, ucap RH diri didampingi Pengacara dan Lembaga Penggiat Anak melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan secara keji terhadap anak dibawah umur tersebut.
” Alhamdulillah, berkat doa orang miskin seperti saya ini, akhirnya Allah SWT mempertemukan saya dengan bapak pengacara dan bapak lembaga anak melaporkan pelaku yang mencabuli anak pertama saya dengan keji ” ucapnya dengan meneteskan air mata.
Janda usia 39 tahun itu berharap agar pelaku segera diamankan dan dihukum seberat-beratnya, sesuai perbuatan yang dilakukan FR terhadap gadis yatim itu.
” Harapan saya kepada bapak Polisi segera amankan pelaku kami tidak merasa aman saat ini dan menghukum pelaku yang seberat-beratnya karena sudah mencabuli anak saya sampai trauma ” harapnya dengan nada sedih.
Seperti dilihat MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, surat laporan dengan nomor : LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES – Labuhanbatu / Polda Sumut dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB.
Didalam surat laporan tersebut, RH melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17 tahun 2016.
Pengacara Hukum yang mendampingi korban, Nasir Wadiansan Harahap, SH mengatakan bahwa sesuai aturan ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar.
” Pelaku Uak kandung korban, orang yang dikenal masyarakat luas ” kata pria yang akrab disapa Lacin itu.
Parahnya, untuk kesekian kalinya Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan ke WhatsApp pribadinya, demikian juga saat dikonfirmasi terkait laporan cabul dimaksud.
Adanya laporan cabul gadis dibawah umur itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki. ” Ada bang” jawabnya singkat dari pesan WhatsApp.(red)