Kementrian Kominfo RI Bersama APJII Gelar FGD Tertib Penyelenggaraan Telekomunikasi di Yogyakarta

0
43
Gambar : Dirjen PPI Wayan Toni Supriyanto, memberikan sambutannya dalam FGD Tertib Penyelenggaraan Telekomunikasi di Hotel Tentrem Yogyakarta, Rabu (23/8/2023). Foto: Clementine Roesiani.

TNews, YOGYAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tertib penyelenggaraan telekomunikasi.

FGD yang digelar pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 di Hotel Tentrem Yogyakarta ini mengusung tema “Untuk Telekomunikasi yang Nyaman, Gunakan Frekuensi yang Aman.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto mengatakan, acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khususnya akses internet.

“Forum duduk bersama hari ini untuk melakukan diskusi hal-hal yang masih perlu dilakukan untuk perbaikan dan penyempurnaan hal-hal yang perlu segera kita benahi, diantaranya Kominfo saat ini memiliki target terhadap pemberantasan judi online.”

Lebih lanjut Wayan menambahkan, bahwa sejak terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dimungkinkan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan jasa jual kembali, namun dalam praktiknya masih ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan jasa jual kembali, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.”

Gambar : Suasana FGD ‘Untuk Telekomunikasi Nyaman, Gunakan Frekuensi Aman’, yang digelar Kemkominfo RI, di Kota Yogyakarta, Rabu (23/8/2023).

“Forum ini untuk mencari solusi bagaimana implementasi yang baik dan tidak melanggar ketentuan,” ia menambahkan.

Wayan juga menyinggung dalam penyelenggaraan telekomunikasi terdapat yang menggunakan frekuensi 2,4 dan 5,8 MHz khususnya untuk penyediaan layanan ISP. Hal ini wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas, dan fakta di lapangan masih ditemukan ketidaktertiban dalam implementasinya.”

Wayan menjelaskan, frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas, maka harus dikelola dengan baik agar semua aktivitas berlangsung lancar tanpa gangguan atau saling mengganggu satu sama lain.

“Jadi kita harus duduk bersama dan mencari solusi bagaimana pemanfaatan frekuensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi khususnya internet.”

“Peluang bisnis di sektor penyelenggaraan telekomunikasi khususnya internet memang sangat tinggi minatnya, apalagi wilayah besar, sementara penetrasi kita masih belum maksimal. Mudah-mudahan dengan kemudahan berinvestasi pelayanan perizinan juga menjadi solusi atau bagian dari diskusi hari ini atau jangan sampai banyak yang ilegal padahal izinnya sudah mudah.”*

Reporter : Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.