TNews, ASAHAN – Maraknya usaha Tambang Pasir tanpa izin di Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan yang menimbulkan kekhawatiran terjadinya kerusakan ekosistem , longsor, ablasi sera kerusakan lingkungan sekitarnya.
Hal ini beberapa Media mendatangi tempat untuk menggali informasi, Sabtu (26/08/2023). Seperti tangkahan Pasir yang dikelola pak Darman yang berlokasi di Dusun 2 Desa Tanjung Alam yang sudah berlangsung lama. Saat tim menanyakan apakah tangkahan pasirnya sudah mengantongi izin usaha pertambangan, pak Darman tidak dapat menunjukkan dan berkelah bahwa ini kegiatan mikro yang tidak perlu Izin Usaha Pertambangan (IUP) .
Lanjut Darman mengatakan bahwa dirinya sudah ada Izin dari masyarakat sekitar, dan sebagai kontribusinya Darman memperbaiki jalan apabila ada kerusakan akibat lalulalangnya dump truk pengangkut material Pasir tersebut, memberikan bantuan rumah rumah ibadah, tutur Darman.
Lain halnya dengan tangkahan Pasir milik imran lubis juga sebagai Kadus 3 Desa Tanjung Alam yang terpampang izin berusaha (NIB) yang berlokasi di Dusun 3 Desa Tanjung Alam dan menurut salah satu pekerjanya mengatakan bahwa tangkahan Pasir pak kadus ini resmi, sudah ada Izinnya .
“Iya Pak, ini tangkahan Pasir punya pak kadus resmi, itu liat aja izin nya di pampangkan kok pak”, katanya.
Melihat bagai manakah sebenarnya izin ekploitasi Pasir disungai ini, media ini mengkonfirmasi via ponsel ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut Indra mingka mengatakan bahwa setiap tangkahan Pasir itu adalah jenis galian non logam yang harus punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang di keluarkan oleh Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , paparnya.
Lanjut Mingka bahwa pengurusan untuk mendapatkan IUP harus melalui tahapan tahapan, kalau hanya NIB itu hanyalah Nomor Izin Berusaha, sama seperti hal nya KTP yang hanya menerangkan kita dari mana, alamat mana, NIB itu juga demikian hanya no izin berusaha menyatakan tempat serta lokasi dan punya siapa, dalam hal belum bisa menjadi acuan untuk usaha penambangan atau ekploitasi Pasir, yang resmi itu adalah IUP yang di keluarkan Kementrian ESDM, tegasnya.
Lanjutnya lagi, kepada pihak Pemkab Asahan dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas dan memberhentikan kegiatan penambangan Pasir yang tidak punya Izin Usaha Pertambangan, diharapkan agar APH tidak menutup mata untuk hal tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup kita, Pinta Indra Mingka.
Reporter : Hadi Darmawan