TNews, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (PANSUS) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo merampungkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum pada Senin (21/08/2023), bertempat di Aula IV DPRD Kota Gorontalo.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Pansus III beserta perwakilan Pemerintah Kota Gorontalo lainnya yang membahas secara lebih rinci terkait perampungan Ranperda tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo Heriyanto Thalib mengatakan bahwa rapat ini fokus untuk membahas pasal demi pasal yang akan tertuang di dalam Ranperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
“Alhamdulillah dengan perdebatan yang cukup panjang kita semua telah bersepakat untuk merampungkan pembahasan Ranperda ini,” kata Heriyanto.
Selain itu Heriyanto juga menambahkan bahwa pada rapat kali ini telah disepakati bahwa hanya akan ada 15 pasal yang tertuang di dalam Ranperda tersebut.
“Jadi dari semulanya ada 17 pasal, melalui rapat kali ini maka kita sepakati bahwa hanya akan ada 15 pasal yang tertuang didalamnya, sebab ada beberapa pasal yang dihapuskan,” ucapnya.
“Dan dengan adanya kesepakatan ini maka dengan sendirinya Peraturan Daerah (Perda) yang awalnya sudah ada yakni Perda No. 15 tahun 2005 dinyatakan dicabut dan itu sudah tertuang di dalam pasal 15,” sambungnya.
Heriyanto juga menambahkan bahwa kedepan sebelum nanti diparipurnakan Ranperda ini perlu untuk diuji publik terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Hal itu sangat perlu kedepan demi kesempurnaan dari Perda ini sendiri dan demi kebaikan kita semua,” tandasnya.*
Reporter : Alwi Kakoe