TNews, ASAHAN – Indikasi matinya Demokrasi di negara tercinta ini bisa jadi dikarenakan pejabat, instansi pemerintah maupun Swasta yang tidak bisa menerima Kritikan Sosial dari masyarakat ataupun publik, sehingga tidak dapat membedakan mana itu kritikan sosial maupun pencemaran nama baik atau sarkas terhadap sesuatu yang di kritisi. Nantinya dikhawatirkan akan terjadi saling lapor dan melaporkan yang diduga menggiring melanggar UU ITE.
Hal ini terjadi kepada Oknum Pengacara berinisial HA. Oknum pengacara tersebut dilaporkan ke polisi oleh Pihak salah satu Rumah Sakit swasta di Kisaran dengan laporan pencemaran nama baik.
Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap HA oleh unit Tipidter Polres Asahan ,Rabu (23/08), ia menjelaskan kepada beberapa awak Media hasil dari pemeriksaan tersebut.
Menurut HA dirinya di panggil unit Tipidter Polres Asahan ,karena pihak penyidik ingin mengetahui maksud postingan pada tgl 13 juli 2023 tentang pelayanan pasien pengguna BPJS di Rumah Sakit tersebut.
“Saya tidak ada maksud ingin mendiskreditkan Rumah Sakit tersebut, dan tidak ada dalam benak saya ingin menjelekkan rumah sakit tersebut”
Lanjut HA mengatakan, Postingan itu dikutip dari salah satu postingan oknum wartawan tentang adanya pasien peserta BPJS Mandiri yang tidak dilayani dengan baik oleh petugas administrasi rumah sakit tersebut.
Masih lanjut HA mengatakan bahwa dirinya ingin memberi masukan agar Rumah Sakit Swasta dimanapun berada di Negara Indonesia ini,yang bekerjasama dengan BPJS untuk dapat melayani masyarakat pemegang kartu BPJS Mandiri maupun subsidi Pemerintah dengan baik, ucap HA. Menutup pembicaraan ke pada beberapa awak Media HA mengatakan apabila pihak penyidik Polres Asahan ingin memanggilnya saya kembali untuk mengambil keterangan, saya akan siap dan korperatif.
Reporter : Hadi Darmawan