TNews, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dalam keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 285/HK.01.00 /k1/08/2023. Tentang perubahan keempat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor .280/kp.01.00/K1/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota jabatan 2023-2028.
Menimbang, mengingat, menetapkan kesatu dan kedua serta memutuskan mengubah peraturan terkait jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan sebagaimana disebutkan dengan jadwal seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota masa jabatan tahun 2023-2028. Halaman ii nomor 13 pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi Rabu 16 Agustus 2023 s.d minggu 20 Agustus 2023.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2023, dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diatur dengan ketua bawaslu.*
Reporter : Muklas