TNews, MUSI RAWAS – Pembuatan sertifikat prona/PTSL pada tahun 2021 di Desa Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terindikasi dugaan pungli. Hal itu berdasarkan penyampaian dari warga Sungai Bunut.
Bahkan permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Tindak Pidana Korupsi Polres Musi Rawas pada sekitar tanggal 17 Mei 2023, setidaknya ada empat warga yang mewakili masyarakat Desa Sungai Bunut, yakni Candra Irawan, Imron, Hendrawan, dan Rahmat Hidayat.
Dengan adanya permasalahan ini menuai perhatian berbagai kalangan masyarakat, salah satunya Rasydi pensiunan Sekretaris KPU Empat Lawang masyarakat asal Desa Sungai Bunut. Beliau merasa terpanggil terkait adanya dugaan pungli pembuatan sertifikat prona/PTSL di desa kelahirannya. Sehingga ia mendatangi Mapolres Musi Rawas mempertanyakan kelanjutan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pungli tersebut.
Rasydi dalam konferensi pers menjelaskan, “Saya sebagai putra Desa Sungai Bunut merasa terpanggil dan beban moral, sehingga Saya mendatangi Tipikor Polres Musi Rawas yang diterima oleh salah satu pihak Tipikor Polres Musi Rawas,” jelasnya (4/8/2023)
Lanjut Rasydi, “Pihak Tipikor akan menindaklanjuti pengaduan dugaan pungli tersebut selambat-lambatnya akhir Agustus ini, masing-masing pihak pelapor, terlapor, saksi dan pihak-pihak terkait akan dipanggil, kemudian akan dilakukan gelar perkara di Polres Musi Rawas,” ujar Pensiunan Sekretaris KPU Empat Lawang ini.
“Harapannya kiranya proses hukum laporan ini dapat ditindaklanjuti sehingga terang-benderang. Jika terbukti bersalah dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Namun jika tidak ada tindaklanjutnya maka masyarakat Desa Sungai Bunut akan melakukan unjuk rasa di Mapolres Musi Rawas, untuk menuntut kejelasan proses hukumnya, dan akan melaporkan dugaan pungli ini ke Polda Sumsel bahkan ke Mabes Polri,” tutup Rusydi.
Di tempat dan waktu yang sama salah satu pelapor Candra Irawan menjelaskan, “Betul kami sudah mendatangi Mapolres Musi Rawas mempertanyakan pengaduan kami terkait dugaan pungli pembuatan sertifikat prona/PTSL pada tahun 2021 di Desa Sungai Bunut. kata pihak Polres akan dilakukan pemanggilan semua pihak yang terkait untuk dilakukan penggelaran perkara,” katanya.*