Bawaslu Minut Serahkan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Oknum Camat Kalawat ke KASN

0
167

TNews, Minut Sulawesi Utara – Tindak lanjut dugaan perilaku tidak netral oknum Camat Kalawat Minahasa Utara berinisial FIN, yang videonya sempat viral ketika berpidato dalam sebuah prosesi duka, oleh Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara, masing-masing Philipus Bawengan (Kordiv HP2H), Waldi Mokodompit (Kordiv P3S), Senin (11/09/2023) membawa langsung dan menyerahkan rekomendasi hasil kajian hukum dugaan pelanggaran Netralitas ASN oknum Camat Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), beralamat di jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dua pimpinan Bawaslu Minut ini, ketika membawa dan menyerahkan berkas dalam Release pada Media ini, di dampingi dua pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara yakni Zulkifli Densi (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi), Steffen S Linu (Kordiv Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Menurut Kordiv P3S Bawaslu Minut Waldi Mokodompit, pihaknya setalah melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi maupun oknum Camat Kalawat berinisial Dra FIN, langsung melakukan kajian hukum pada Kamis malam tanggal 07 September 2023, terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum camat. Dan berdasarkan Hasil kajian hukum Bawaslu dan berdasarkan fakta-fakta serta berdasarkan regulasi, disimpulkan bahwa oknum Camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya, terkait netralitas ASN. Dan sebagai bentuk tindak lanjut, Bawaslu Minut merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN oknum camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Berdasarkan kajian hukum Bawaslu, oknum camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya dalam hal ini Netralitas ASN, untuk itu Bawaslu Minahasa Utara meneruskan kasus ini ke KASN. Dan kami telah menyerahkan rekomendasi Bawaslu Minahasa Utara, langsung ke KASN didampingi pimpinan dari Bawaslu Sulawesi Utara,” Jelas Waldi Mokodompit (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.