Buka FGD RPJPD, Wali Kota Marten Taha Minta Perencanaan Pembangunan Harus Sinkron dan Terarah

0
12
Gambar : Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan sambutan sekaligus membuka FGD RPJPD Kota Gorontalo 2025-2045 yang diselenggarakan bertempat di Hotel Yulia, Rabu, (13/09/2023). (Foto : Humas Istimewa).

TNews, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyusunan RPJPD Kota Gorontalo tahun 2025-2045 yang diselenggarakan bertempat di Hotel Yulia, Rabu, (13/09/2023).

Dalam kesempatannya saat diwawancarai oleh awak media Wali Kota Marten Taha mengatakan bahwa tahapan pelaksanaan penyusunan RPJPD Kota Gorontalo ini telah dimulai yang ditandai dengan pelaksanaan Kick Off penyusunan RPJPD yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu.

“Dalam pelaksanaan Kick Off didapatkan beberapa masukan dan saran terkait evaluasi terhadap RPJPD periode sebelumnya dan harapan untuk RPJPD periode berikutnya yang disampaikan oleh beberapa stakeholder,” ungkap Marten Taha.

“Olehnya untuk mempertajam hal tersebut, maka dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tematik untuk membahas tantangan dan harapan di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi serta infrastruktur yang ingin dicapai dua puluh (20) tahun kedepan, dengan dipandu oleh para akademisi,” sambung Marten.

Lebih lanjut Marten menambahkan pada kesempatan ini ia mengajak semua peserta dan seluruh stakeholder pembangunan di Kota Gorontalo untuk dapat berkontribusi memberikan masukan dan harapannya terhadap pembangunan Kota Gorontalo tahun 2025-2045.

“Selanjutnya kami harap Bapppeda dan Tim penyusun untuk semua masukan dalam FGD ini serta mempertimbangkan arah pembangunan nasional dan provinsi guna mendukung capaian Pembangunan Nasional, Provinsi, maupun Kota Gorontalo,” ujar Marten.

Di akhir kesempatannya Wali Kota dua Periode itu menuturkan bahwa, kebijakan yang termuat dalam dokumen perencanaan arah harus sinkron dan mendukung kebijakan Nasional dan Provinsi, serta menjamin azas keberlanjutan.

“Rencana pembangunan jangka panjang daerah ini akan menjadi acuan para calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota dalam menyusun visi, misi, dan program,” tutur Marten

“Serta sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 265 ayat (1) menyatakan bahwa RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program Calon Kepala daerah nanti, dan akan dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada kepala daerah terpilih,” pungkas Marten.*

Reporter : Gean Bagit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.