TNews, DELI SERDANG – Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Deli Serdang, Agus Salim, memberikan teguran keras terhadap kontraktor proyek jembatan Lau Cirem lantaran proses pembangunannya sempat diterpa sejumlah polemik.
Mulai dari pengambilan arus listrik tanpa izin, penempatan plang proyek di bawah jembatan hingga pekerja (operator alat berat) yang tak memiliki Lisensi Sertifikat Izin Operasi (SIO), seperti yang disebutkan warga sekitar beberapa waktu lalu.
“Saya sebenarnya kurang paham soal ijin SIO itu, nanti coba Saya cek aturannya. Namun berkaitan dengan beberapa informasi tentang kelalaian pihak kontraktor, pasti akan kita tegur, kita cek nanti ke lapangan,” tegas Agus, Senin (11/9).
Sebelumnya pelaksanaan proyek jembatan Lau Cirem di Desa Perpandean Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang yang dikerjakan oleh CV. Mitra Usaha itu terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya plang proyek yang sangat disoroti warga setempat.
Sebab tinjauan di lapangan, papan plang diduga sengaja diletakkan di bawah jembatan. Di situ (plang proyek), tertulis proyek APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2023 dengan nilai kontrak Rp. 8.361.230.000.00 Milyar.
Sementara data diperoleh, total pagu proyek jembatan Lau Cirem dengan kode RUP 41289640 itu tercatat sebesar Rp. 9.197.459.650 Milyar.
Agus Salim menyebut, pihaknya akan melakukan perbaikan soal pengerjaan proyek jembatan Lau Cirem dan menilai selisih pagu dengan nilai kontrak sekitar Rp. 1 Milyar adalah hal lumrah.
“iya, nanti akan kita lakukan perbaikan-perbaikan terhadap 3 poin yang disampaikan tadi. Kalau soal pagu itu kan memang anggaran dasar dari Pemkab Deli Serdang, jadi mungkin pihak kontraktor memiliki sejumlah kelengkapan alat maka penawarannya lebih rendah,” sebut Agus, menanggapi perbedaan selisih pagu dengan nilai kontrak sekitar Rp. 1 Milyar lebih.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di sekitar kawasan proyek memprotes pihak kontraktor lantaran mengambil arus listrik tanpa izin. Hal itu disampaikan M. Surbakti, warga pekan sawah. Disebutnya, usai dapat teguran, barulah pihak pemborong memasang meteran.
Pemborong proyek Deni Tambunan pun mengakui bahwa dari awal pengerjaan proyek pada Mei 2023 lalu menggunakan listrik dari gubuk salah seorang warga.
Begitu juga dengan Lisensi Sertifikat Ijin Operasi (SIO) yang tak dimiliki operator. Hal itu diakui sendiri oleh operator proyek, Ari. Bahkan dia bilang seluruh operator tak punya SIO ucap Ari dengan tulus memberikan keterangan.*
(ND)