TNews, KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun 2023 dan Penyampaian Raperda Kabupaten Kendal, di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis (31/8/2023).
Acara dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun didampingi oleh 3 Wakil Ketua Akhmad Suyuti, Ainurrokhim, dan Maberur.
Interupsi sempat muncul saat sidang pembahasan Kesepakatan Kebijakan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023, dari Anggota Fraksi Amanat Demokrat Sejahtera yang notabene sebagai partai pendukung pemerintahan yaitu dari Nashri dan Haryanto, keduanya merupakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Pimpinan Sidang, Muhammad Makmun sekaligus Ketua DPRD Kendal menyampaikan, Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 telah disampaikan Wakil Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada Jumat (11/8/2023).
Kemudian dibahas dalam rapat pembahasan di tingkat komisi-komisi bersama OPD mitra kerja komisi-komisi pada hari Minggu–Selasa (13-15/8/2023) dan Senin (21/8/2023), dan dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas kembali pada Selasa-Kamis (22-24/8/2023).
Sedangkan pada hari Minggu-Selasa (27-29/8/2023), serta dalam rapat pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran terkait Penyimpulan dilakukan kemarin hari Rabu (30/8/2023).
“Dalam rapat Badan Anggaran terjadi perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA PPAS Perubahan tahun 2023. Dan akhirnya berbagai pertimbangan, dari segenap pimpinan dan badan anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal, Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 dapat diterima dan disetujui,” imbuh Makmun.
Sementara dalam sambutannya, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan materi Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Kendal Tahun 2023.
Dengan mendasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima dan menyetujui Rancangan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2023.
“Maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan DPRD Kendal. Selanjutnya, Nota Kesepakatan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2023 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” beber Wabup.
Dijelaskan, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2023 adalah, Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 2.484.039.184.489, setelah perubahan menjadi Rp. 2.438.462.335.552.
Angka tersebut menurut Wabup terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp. 601.223.377.542, setelah perubahan menjadi Rp. 526.906.757.588. Selanjutnya, pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 1.874.815.806.947, setelah perubahan menjadi Rp. 1.903.555.577.964 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebelum perubahan dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar Rp. 8 miliar.
Berikutnya, untuk belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 2.572.959.057.603, setelah perubahan mengalami penurunan menjadi Rp. 2.563.676.658.385.
Angka tersebut menurut Wabup terdiri atas belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp. 1.783.845.136.831, setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.833.129.628.696, belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp. 347.020.305.250, setelah perubahan menjadi Rp 320.171.403.760, belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp. 8.250.000.000, setelah perubahan nominalnya menjadi Rp. 5.250.000.000.
Kemudian Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp. 88.919.873.114, setelah perubahan setelah perubahan menjadi Rp. 125.214.322.833.
Angka tersebut menurut Wabup terdiri atas penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 114.919.873.114, setelah perubahan menjadi Rp. 151.214.322.833, dan pengeluaran
dan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar Rp. 26 miliar.
Sebagai penutup Wabup Kendal menyampaikan, dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Kendal Tahun 2023, pihaknya mendasarkan pada arah kebijakan tahun 2023 yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026.
“Yaitu mewujudkan ‘Competitive Kendal’, dengan menitikberatkan pada Optimalisasi Sumber Daya Manusia di Kabupaten Kendal yang berdaya saing, berkarakter, dan handal,” kata Wabup.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatsn KUPA PPASP Tahun 2023, antara Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, dilanjut jajaran pimpinan DPRD Kendal.*
Reporter : Suly