TNews, KOTAMOBAGU – Tim Event Organizer (EO) Konser Budi Doremi kunjungi kantor BPKAD Kotamobagu, Kamis (14/9/2023).
Kepala Bidang Perpajakan BPKAD Kotamobagu, Bambang Tombaan, mengungkapkan, kunjungan Tim EO tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi pajak tiket yang belum dilaporkan.
“Alhamdulillah pada hari ini panitia bersama tim EO sudah kesini dan memberikan klarifikasi mengenai pajak tiket yang belum dilaporkan. Adapun menurut keterangan mereka bahwa informasi mengenai pajak tidak sampai ke mereka sehingga hari ini baru datang untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf akan hal tersebut, dan sudah ada titik terangnya,” ungkapnya.
Lanjut, dengan penjelasan dari Tim EO tersebut kata Bambang, Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan bahwa dengan pemenuhan ketentuan dalam Perda Perpajakan Konser Budi Doremi tetap akan diselenggarakan.
“Panitia tetap akan menyelenggarakan konser Budi Doremi tersebut di Kotamobagu namun akan diundur sampai bulan November 2023 karena akan menyesuaikan kembali dengan jadwal artis dan panitia juga akan menyelesaikan administrasi perpajakan yang berlaku di Pemkot Kotamobagu kemarin,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, menekankan bahwa pihaknya tidak akan menghalang-halangi kegiatan di Kotamobagu.
“Akan tetapi semua harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan pajak hiburan yang ditetapkan dalam kegiatan Budi Doremi nanti, kami hanya meminta kewajiban pajak hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2012 tentang pajak hiburan, dan pihak EO bersama dengan panitia telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagaimana mestinya. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan konser Budi Doremi, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui BPKAD menyerahkan sepenuhnya kepada pihak EO dan panitia,” jelas Sugiarto Yunus.(*)
Reporter: Nindy Pobela