TNews, DELISERDANG – Kriminolog Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Kota Medan, Redyanto Sidi, menilai insiden pemukulan warga di lokasi diduga judi tembak ikan perlu pendalaman.
Termasuk, terkait penerapan pasal yang tertuang dalam laporan korban dengan SPKT Polsek Sunggal sesuai Nomor: LP/B/1780/IX/2023/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan pada Senin (18/9/2023) petang.
“Seharusnya pelapor mengoreksi dulu sebelum ditandatangani. Tetap terkategori penganiayaan, namun ringan atau berat mengacu kepada hasil visum. Dari lukanya akan diketahui secara medis dan disimpulkan oleh dokter,” ujar Redyanto, dikonfirmasi media ini.
Kerusuhan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang itu juga disoroti Redyanto. “Perlu didalami apa motifnya, serta apa pula kaitannya dengan lokasi yang diduga tempat judi tersebut,” tegasnya lagi.
Abdul Halim (36), warga Binjai Utara yang jadi korban pemukulan oleh Kades Serba Jadi, Kecamatan Sunggal atas nama Marlon Purba harus bertanggung jawab atas sikap arogannya.
Pengakuan Abdul Halim insiden terjadi saat dirinya mendampingi rekannya seorang jurnalis yang melakukan tugas peliputan.
Kejadian pada Jumat (15/9/2023) kemarin, pukul 23:30 WIB. Abdul Halim diduga menjadi korban amukan keributan dari sang kades di lokasi judi tembak ikan.
Abdul Halim tiba-tiba langsung dihampiri Kades dan melayangkan bogem mentah.
“Langsung dibogemnya Saya. Saya kira hanya gertak saja karena gak mungkin seorang Kades tindakannya seperti itu, kecuali kalau pelaku maling mungkin sah-sah aja,” jelas Abdul Halim.
Awalnya, sambung Abdul Halim, “Saya datang bersama seorang teman yang jurnalis mendampinginya meliput. Kami datang ke tempat (lokasi judi tembak ikan) itu sudah ada keributan. Kami tanda bahwa pria yang ribut itu Kades karena malam itu dia juga memakai baju batik dan topi dinas bertuliskan Kepala Desa,” beber Abdul Halim, Rabu (20/9/2023).
Dia menyesalkan tindakan oknum kades yang melakukan pemukulan tanpa sebab. Ditambah lagi, Abdul Halim datang hanya sekadar mendampingi temannya saja.
“Seorang kades harusnya mengayomi masyarakat tapi malah melakukan pemukulan terhadap Saya. Kami tidak tau apa sebabnya dia (terlapor) marah-marah, tiba-tiba langsung mukul,” kata dia.
Dia juga menyesalkan uraian kejadian yang dituangkan dalam LP Polsek Sunggal tidak sesuai. “Peristiwanya bukan siang, tapi malam,” sambungnya lagi.
Usai melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan ini, korban masuk ke ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal. Namun teman korban selaku saksi, tidak dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangannya oleh penyidik.
Amatan rekan korban, di lokasi judi tembak ikan diduga juga menjual narkotika jenis sabu hingga menyediakan lapaknya. Lokasi ilegal ini diduga juga berdiri sejak setahun belakangan dan disinyalir berdiri di belakang rumah terlapor (oknum kades), Desa Serbajadi, Deli Serdang.
Berdasarkan keterangan rekan korban, saat itu terdapat 1 unit mesin tembak ikan dilengkapi 3 unit Jackpot. Kemudian belakangan disebut bertambah lagi 1 unit mesin tembak ikan yang diduga milik seseorang marga Sembiring.
Kepala Desa Serbajadi hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yuda Pranata yang belum menjawab.*
Reporter : Nanda