TNews, ASAHAN – Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2 kilogram yang dibawa oleh seorang pria berinisial S.
“Tersangka ditangkap pada hari Sabtu 16 September 2023 pukul 20:00 di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti dua kilogram narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres Asahan saat menggelar konferensi pers Pada Selasa19/9/2023.
Polisi mengatakan pelaku S merupakan warga dusun III Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan ini sebelumnya berangkat menjemput sabu menuju Aceh Kabupaten Bireun pada hari Jumat 15 September 2023.
“Dia disuruh oleh seseorang berinisial R menjemput sabu itu dari Bireun kemudian kembali lagi ke Asahan namun di tengah perjalanan dia merubah rutenya singgah di Batu Bara sebelum ditangkap petugas,” Ucap Kapolres.
Pelaku S yang dipancing oleh Polisi melakukan undercover buy kemudian bertransaksi di Sei Bejangkar, Batu Bara lalu menangkapnya di sana pada Sabtu 16 September.
“Ditemukan dua bungkus plastik Guanyinwang masing masing dengan berat 1 kilogram dari pelaku ini. Pelaku dapat upah 20 juta dari seseorang yang masih buron,” ujarnya.
Kini pelaku diterapkan dengan pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 THN 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal pidana penjar seumur hidup atau mati.
Reporter : HD