TNews.KABUPATEN KAUR- Dinamika dan peraturan perundang-undangan yang demikian pesat, tak menutup kemungkinan terjadinya masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan, yang memerlukan penanganan secara professional, arif dan bijaksana.
Untuk itu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melaksanakan MOu (kerjasama) penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Kaur, Rabu (27/9/2023).
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Bersama Kejaksaan Negeri (kejari) Kaur, Ditanda tangani langsung oleh, Kepala Kejari Kaur M. Yunus SH.M.H., dan Sekertaris DPRD Kabupaten Kaur Arsal Adelin S.Pd., M.Pd, didampingi oleh Kasi Datun Kejari Kaur Dwi Pranoto SH. Serta dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kaur, Herlian Muhcrim ST, Sekda Kabupaten Kaur, Anggota DPRD Kabupaten Kaur, Kapolres Kaur, Direktur RSUD Kaur, Kepala Opd serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Kejari Kaur M. Yunus SH.,M.H, yang disampaikan oleh Kasi Datun Dwi Pranoto SH., menyampaikan. Bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004, tugas dan wewenang kejaksaan selain melaksanakan penegakan hukum juga memberikan bantuan hukum kepada pemerintah maupun pemerintah daerah.
“Dengan adanya MOu antara Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur bersama Kejari Kaur dapat bekerjasama dalam bidang bantuan hukum, Dengan kuasa khusus, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara, Setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani, maka Kejari melalui Kasi Datun akan memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan perlindungan hukum dalam masalah perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya,
Sementara Plt Bupati Kaur Herlian Muhcrim ST., dalam sambutannya berharap, dalam kaitan perjanjian kerjasama ini, Kejari Kaur, khususnya Kasi Datun, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara, yang dapat membantu DPRD Kaur, apabila memiliki permasalahan-permasalahan hukum terkait perdata dan Tata Usaha Negara.
“Semoga Dengan adanya Mou ini, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsultasi antar dua lembaga,” ujar Plt Bupati Kaur.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur bersama Kejari Kaur Ditutup dengan pemberian Cendramata.
Reporter: Mr. Mish