TNews, KOTAMOBAGU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyatakat Kotamobagu dan sekitarnya
Wujud komitmen tersebut di aplikasikan lewat pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan memberikan kemudahan terhadap masyarakat baik pasien umum maupun BPJS.
“Ini adalah komitmen kami sebagai tempat transformasi mutu layanan JKN menjadi kenyataan,” ucap Direktur RSUD Kotamobagu Fernando Mongkau kepada Totabuan News, Rabu (20/9/2023).
Lanjutnya, jika RSUD Kota Kotamobagu telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pihaknya menyakini kwalitas layanan adalah prioritas utama.
“Untuk mendaftar cukup dengan KTP digital tanpa disertai dokumen dan photocopy lainnya, juga tanpa dipungut biaya diluar ketentuan JKN. Kami juga tidak tidak ada pembatasan ruang rawat inap. sesuai indikasi medis yang ada,” pungkasnya.
“Saya salut atas pelayanan JKN yang ada di RSUD Kotamobagu, tidak dipungut biaya dan dokumennya pun cukup KTP digital serta tidak ada perbedaan antara pasien BPJS maupun umum,” ujar salah satu warga Kota Kotamobagu yang tidak ingin disebutkan namanya.
JKN adalah model baru pelayanan kesehatan. Dimana ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.
Diman kita ketahui pelayanan kesehatan ini adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam uud Republik Indonesia pasal Pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”.(*)
Reporter: Nindy Pobela