TNews, TOUNA – Terdakwa Mantan Camat Ampana Tete IM bersama Istri MKA menjalani sidang lanjutan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Covid-19 tahun 2020 di Pengadilan Negeri Kelas 1B Poso di Ampana Kamis (5/10/2023).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan saksi sidang dimulai pukul 09:00 WITA.
Pantaun media ini, sebanyak 25 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna mereka merupakan petugas pemeriksaan pos jaga Covid-19 Ampana Tete, terdiri dari polisi, polisi pamong praja, petugas kesehatan serta bendahara pengeluaran Camat Ampana Tete.
Dalam persidangan Majelis Hakim yang memimpin Dr. Johanis Hehammony SH,MH.
Ia mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang benar berdasarkan fakta yang pernah dialami, didengar, atau dilihat langsung oleh para saksi berkaitan degan perkara tersebut, yaitu:
Terkait makan minum petugas jaga pos, pembayaran uang honor/intensif petugas, serta bukti kuitansi penerimaan yang telah ditandatangani.
“Berapa kali makan?,” tanya hakim ketua kepada seorang saksi.
“Tiga yang mulia pagi, siang, malam,” jawab saksi.
“Makan apa?,” cecar Johanis.
“Ayam, telur, sayur, dan ikan mulia, yang lain lupa,” jawab saksi.
Selain itu terungkap juga biaya intensif petugas yang diberikan terdakwa IM sebesar 170 ribu/hari.
Namun dari 170 ribu itu, 100 ribu dibayarkan insentif petugas sesuai beban kerja dan kedispilinannya, sedangkan 70 ribu tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk makanan, pada pagi, siang, dan malam ditambah snack. Dan hal itu dia akui pihak saksi.
Selanjutnya jalannya persidangan bendahara pengeluaran Kecamatan Ampana Tete Siti Ramlah dicecar oleh hakim terkait laporan pertangungjawaban keuangan.
“Siapa yang membuat laporan pertanggungjawaban?,” tanya hakim anggota.
“Kalau untuk nota BBM Saya yang mulia, tetapi Saya tetap konsultasi dengan terdakwa Irsan Mursali,” jawab Siti.
“Terus sudah dicek daftar penerima?,” cecar hakim.
“Kalau untuk daftar penerima itu semua Saya lihat sudah ditandatangani,” beber Siti.
“siapa yang tanda tangan?”
“Saya tidak tau yang mulia karna bukan Saya yang buat pertanggungjawabnya kalau intensif,” ucap Siti.
“Kalau yang buat daftarnya siapa?”
“Pak Muhtar Latinapa mulia,” jelas Siti.
“Tidak dicek nilai uang yang ada tertera di daftar itu sudah diterima?,” tanya hakim.
“Tidak yang mulia,” jawab Siti Ramlah.
Menurut Siti Ramlah dirinya hanya menerima uang sebesar Rp. 150 Juta dari terdakwa untuk intensif 28 orang bulan April 2020.
Selanjutnya Siti menjelasakn untuk bulan Mei ada 14 orang petugas yang memang dirinya sendiri tidak mengatahui dari 28 orang sebelumnya, apakah itu terjadi penambahan atau penguruangan petugas di bulan Mei.
“Saya liat ada SK perubahan yang mulia April 28 orang sedangkan Mei 14 orang,” terang Siti Ramlah kepada Hakim.
Sidang tersebut selesai pada pukul 5:00 WITA, dan akan dilanjutkan pada Jumat 6 Oktober dan akan menghadirkan beberapa orang saksi lainnya seperti kepala desa.
Diketahui dalam perkaran ini IM bersama MKA telah diduga melakukan Korupsi Dana Covid-19 Tahun 2020 sebesar 37 Juta.
Namun sebelum kasus ini bergulir ke persidangan terdakwa IM telah mengembalikan selisih kekas daerah sebesar 40 Juta Pada Tanggal 5 September 2022.*
Reporter : Jefry