6 Dusun Di Silangkitang Masuk Wilayah Labuhanbatu?

0
214

TotabuanNEWS.LABUSEL – Permasalahan tapal batas sering kali memicu konflik, ada silang pendapat akibat ketidakjelasan tapal batas wilayah baik desa, kecamatan hingga Kabupaten sendiri.

Hal inilah yang saat ini sedang terjadi di Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Simpang siur dan ketidak jelasan mengenai tapal batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu membuat resah masyarakat.

Isu yang beredar di masyarakat bahwa wilayah Desa Aek Goti Kec. Silangkitang Kab. Labusel yang masuk ke wilayah Kab. Labuhanbatu cukup luas.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media TotabuanNews dari masyarakat Desa Aek Goti ada 6 (enam) Dusun yang masuk ke wilayah Kab. Labuhanbatu yaitu, Dusun Kampung Baru, Dusun Aek Goti A, Dusun Aek Goti B, Dusun Aek Goti C, Dusun Padang Bulan A dan Dusun Padang Bulan B.

Pak Rahadi BSTO salah satu tokoh masyarakat Desa Aek Goti mengatakan, “Batas wilayah kita memang sudah ga karuan, dari Aek Salingsing sampai Dusun Padang Bulan B bisa masuk ke Labuhanbatu. Berapa kilometer wilayah kita yang diambil Labuhanbatu”.

Sementara itu Ahmad Rozali Siregar mantan Kepala Desa Aek Goti menyatakan memang ada beberapa Dusun wilayah Labusel yang masuk menjadi wilayah Labuhanbatu. “Informasi yang saya dapat ada 6 Dusun yang masuk menjadi wilayah Labuhanbatu. 6 Dusun itu memang tidak semua, hanya yang berada di sisi kiri jalan raya dan sampai saat ini belum juga ada kejelasan” ucap Mantan Kepala Desa ini, Selasa 3/10/2023.

Berdasarkan keterangan hasil wawancara dari masyarakat tersebut, awak media mencoba mencari informasi yang akurat ke pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Melalui pesan WA awak media TotabuanNews menanyakan hal terkait tapal batas diatas langsung ke Sekda Kab. Labusel Hery Wahyudi M, S.STP. Dalam balasannya Sekda mengatakan “LANGSUNG KEBAGIAN KABAG PEMERINTAHAN UNTUK PENJELASAN TERINCI….BANG”. Selasa 3/10/2023.

Selanjutnya pihak media langsung melakukan komunikasi dengan Kabag Tapem Labusel. Dalam komunikasi tersebut Kabag Tapem melalui pesan WA menyatakan “Untuk Desa aek goti sesuai permendagri no 17 tahun 2022 sebagian wilayah yg masuk ke labuhanbatu Hanya sebagian wilayah dari 1 Dusun pak.. Yaitu dusun kampung baru… Dan itu masih kita Proses pak, dalam artian usahakan untuk memperbaiki Dan merevisi permendagri sesuai prosedur Dan aturan yg berlaku. Saya kira itu Pak”. Selasa, 3/10/2023.

Dari informasi yang didapat awak media dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat disimpulkan benar adanya wilayah Desa Aek Goti Kec. Silangkitang Kab. Labusel yang masuk ke wilayah Kab. Labuhanbatu. Tetapi wilayah yang menjadi permasalahan ini bukanlah 6 Dusun seperti informasi yang beredar di masyarakat saat ini, melainkan 1 Dusun yaitu Dusun Kampung Baru dan itupun hanya sebagian.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kab. Labusel segera mensosialisasikan informasi yang sebenarnya agar tidak menyebabkan keresahan di masyarakat terkait kesalahan informasi yang beredar saat ini. Pemerintah dalam hal ini Pemerintahan Kecamatan Silangkitang maupun Desa Aek Goti agar secepatnya mensosialisasikan secara massal kepada masyarakat Desa Aek Goti agar informasi yang salah tidak menjadi sumber keresahan dan kegaduhan.

Ora Krishna Lubis, warga Desa Aek Goti mengatakan ” Pemerintah harus lebih aktif mensosialisasikan informasi yang benar. Jangan informasi yang tertuang dalam kertas/surat hanya disimpan dalam laci. Siarkan ke masyarakat, pemerintah punya perangkat untuk itu. Ada Kecamatan, Desa, bahkan mereka memiliki perangkat sampai ke Dusun2. Ya diumumkan lah, bisa melalui perwiritan2. ” Aek Goti, Selasa 3/10/2023. RED

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.