Begini Penjelasan Kepala SMA Negeri 1 Wampu Kabupaten Langkat Soal Dana BOS Tahun 2022

0
91
Foto : Syahrul Hasan Kepsek SMA Negeri 1 Wampu Kabupaten Langkat

TNews, LANGKAT – Kepsek SMA Negeri 1 Wampu Kabupetan Langkat Syahrul Hasan Klarifikasi tentang pemberitaan yang terkait Dana BOS Pada Tahun 2022. Ia mengatakan apa yang dituding kepada pihak sekolah tidak benar

“Yang penting bagi saya, peraturan Juknis BOS tidak ada sedikit pun kami melanggar, karena Dana BOS ini sangatlah rentan sekali. Makanya saya bener-bener menjalani Dana BOS dan harus tepat, apa saja saya gunakan untuk keperluan sekolah, semua ada lengkap data penggunaan apa aja kami kerja kan.” Alhamdulilah pihak sekolah kami tahu 2022 tidak ada temuan dari infektorat atau Audit BPK. Alhamdulilah semua berjalan dengan baik,” ungkap Syahrul Hasan.

Ia menambahkan, Dana BOS tahun sudah berjalan dengan baik dan sudah dikerjakan sesuai Juknis BOS. “Tapi ya sudah lah itu hak pribadi dia,yang penting saya selaku kepsek SMA Negeri 1 Wampu Kabupaten Langkat akan bekerja dengan baik lagi demi anak-anak Didik dan para Guru-Guru saya,” ujarnya.

Jumlah Guru PNS 11 orang, guru Honorer 3 orang,guru GTT 7 orang, staf sekolah yang kesemuanya honorer.

Di Tahun 2023 Alhamdulilah sekali jumlah siswa kami sebanyak 325,terdiri dari 147 laki-laki,jumlah putri-putri nya sebanyak 179 paparnya.

Syahrul Hasan menjelaskan lagi,banyak siswa dan siswi di sekolah saya mendapatkan bantuan,ada sekitar 15 Siswa lebih mendapat bantuan yang tidak mampu dari sekolah SMA Negeri 1 Wampu.

Syahrul Hasan menegaskan ini lah peraturan Juknis BOS :

  1. bahwa untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik;
  2. bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;

Mengingat:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik.

Reporter : Nanda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.