TNews, AMBON – Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang terdiri dari Kasi Pidsus Farids, S.H.,M.H, Kasi BB Asmin Hamdja, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Raymon, S.H telah melakukan Penahanan terhadap tersangka Sdr. “YZ” (Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya 2017 dan 2018) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Biaya Langsung Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2017 dan 2018, pada hari ini Senin (23/10/2023).
Tersangka YZ diduga bersama- sama dengan AS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, telah melakukan manipulasi data pelaksanaan perjalanan dinas yang mana YZ diketahui selaku Bendahara Pengeluaran membuat SP2D yang tidak sah dengan cara memasukkan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan Non PNS yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas.
Akibat dari pada perbuatan para tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp. 1.565.855.600,- (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 18 November 2022.
Perbuatan tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan kesiapan dokumen, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 11 November 2023, selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.*
Reporter : Fred