TNews, LANGKAT – Hasil pemeriksaan LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2022 tentang penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu sebesar Rp9.335.235.113 Milyar diduga tanpa Perda atau tanpa dasar hukum.
Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Mei 2023.
Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan (LK) TA 2022 di PDAM Tirta Wampu menyajikan saldo Penyertaan Modal Pemkab Langkat sebesar Rp70.552.308.113.
Data diperoleh, hasil LHP tersebut diketahui bahwa Pemkab Langkat hanya mengeluarkan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga, terkait rencana penyertaan modal yang akan diberikan secara bertahap selama lima tahun (Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014).
Kedua Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga. Perda ini tentang penyertaan modal non kas yang dilaksanakan Tahun 2016, sebesar Rp46.220.073.000 dan Rp15.000.000.000.
Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan tambahan penyertaan modal yang belum diperdakan sebesar Rp9.332.235.113,00 (Rp70.552.308.113 – Rp61.220.073000,00) tidak menunjukkan nilai yang wajar. Dan, nilai investasi permanen pada PDAM Tirta Wampu sebesar Rp0, belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD yang belum menyajikan nilai investasi pada PDAM Tirta Wampu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan belum mengusulkan Ranperda atas perubahan penyertaan modal Pemda kepada PDAM Tirta Wampu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat, M. Iskandar, saat dikonfirmasi lebih memilih bungkam.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin SE pun demikian, (bungkam) saat dikonfirmasi terkait usulan Ranperda dan Perda pada penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu.
Reporter : Nanda