DPRD Kendal Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Dua Raperda Kabupaten

0
172

ADVERTORIAL, DPRD KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna persetujuan bersama Dua Raperda Kabupaten Kendal, di ruang Rapat Paripurna, Senin (30/10/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, beserta jajaran pimpinan DPRD, yaitu Wakil Ketua I, Akhmat Suyuti, Wakil Ketua II, Anurrochim dan Wakil Ketua III, Maberur, serta 33 dari 45 anggota DPRD Kendal.

Sedangkan dari Pemkab Kendal hadir, Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan Wakil Bupati Windu Suko Basuki beserta perwakilan Forkopimda, juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kendal.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, Raperda Kabupaten Kendal yang  akan disetujui bersama ini, yakni Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas dan Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.

“Selanjutnya dipersilahkan kepada pimpinan atau yang mewakili untuk membacakan laporan hasil pembahasan atas Raperda Kabupaten Kendal tentang penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas dan Raperda Kabupaten Kendal tentang penyelenggaraan keolahragaan,”pinta Muhammad Makmun.

Menurut Makmun, digelarnya rapat paripurna persetujuan bersama Raperda Kabupaten Kendal ini, merujuk pada rapat bersama yang tertuang dalam berita acara rapat kerja nomor 180/06/01/ 10/ 2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Selain itu, juga dari pembahasan hasil fasilitas Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Jawa Tengah nomor 180/2264 tanggal 10 Oktober 2023, perihal hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemanfaatan konsepsi dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Irwan Subiyantoro saat membacakan laporan menyampaikan telah dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal antara Bupati Kendal dengan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dan telah dilaksanakan Rapat Bapemperda yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Kerja Bapemperda Nomor 180/06/01/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

“Telah dilaksanakan penyempurnaan terhadap dua Raperda, yaitu Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas, dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, bersama unsur eksekutif terkait. Penyempurnaan terhadap dua Raperda yang dimaksud, dilaksanakan dengan mendasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah maupun hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM,” bebernya.

Setelah Irwan selesai membacakan laporan, yang dilanjut pembacaan Rancangan Keputusan Dewan terhadap dua Raperda oleh Anwar Haryono selaku Sekretaris Dewan, pimpinan rapat, Muhammad Makmun menawarkan kepada para anggota DPRD, apakah Rancangan Keputusan Dewan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan. “Setuju,” jawab para Anggota DPRD yang hadir, kemudian dilanjut Makmun mengetuk palu tiga kali.

Sementara Bupati Kendal Dico M Ganundito dalam sambutannya menyampaikan, pada prinsipnya, Pemkab Kendal menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I dan III DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi dua Raperda Kabupaten Kendal, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah diajukan.

“Sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama dua Raperda, antara DPRD Kendal dan Bupati Kendal pada hari  ini,” ujarnya.

Bupati mengungkapkan, persetujuan bersama dimaksud dapat dilaksanakan karena Bapemperda DPRD Kendal, yang mendapatkan amanat untuk melanjutkan tugas-tugas dari Pansus I dan III DPRD Kendal yang berakhir masa tugasnya, telah melaksanakan penyempurnaan terhadap dua Raperda dimaksud bersama unsur eksekutif terkait.

Penyempurnaan terhadap dua Raperda yang dimaksud, dilaksanakan dengan mendasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah maupun hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.

“Sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM Nomor : W.13-PP.04.02-588 tanggal 10 Oktober 2023 Hal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180.0/2264 tanggal 10 Oktober 2023, Hal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal,” kata Bupati.

Dengan telah dilakukan persetujuan bersama Raperda tersebut, diharapkan terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan di bidang keolahragaan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang sehat secara jasmani, rohani dan sosial. “Sehingga mampu mewujudkan masyarakat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur,” tambahnya.

Kemudian, terwujudnya regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang didukung dengan pengelolaan sumber daya yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Kendal.

“Selanjutnya, diharapkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kendal yang sudah terjalin dengan baik selama ini, akan menjadi semakin lebih baik untuk bersama-sama meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” harap Bupati.

Reporter : Suly

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.