ADVERTORIAL, KENDAL – DPRD Kendal menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Kamis (19/10/2023). Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama DPRD Kendal dengan Bupati Kendal tentang Raperda ini.
Rapat paripurna persetujuan ini di pimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Makmun, di dampingi Wakil Ketua Akhmad Suyuti, Maberur dan Ainurrokhim, serta di hadiri anggota DPRD Kendal, sedangkan dari pemerintah Kabupaten Kendal dihadiri Wakil Bupati Kendal Windo Suko Basuki, Kepala OPD beserta Jajarannya serta tamu undangan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal
Bupati Kendal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, bahwa dengan persetujuan bersama ini diharapkan dapat terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Terwujudnya regulasi daerah ini untuk mendukung terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah.
“Persetujuan bersama Raperda ini akan terwujudnya peningkatan fiskal dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” katanya.
Wabup Basuki berharap, agar masyarakat menyadari jika nanti ada perubahan besaran pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih besar.
Pasalnya, adanya kenaikan pajak daerah ataupun retribusi daerah tujuannya untuk meningkatkan PAD, yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Mudah-mudahan masyarakat menyadari, bahwa kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat juga,” harapnya.
Ketua Pansus 3 DPRD Kendal yang membahas Raperda ini, Mahfud Shodiq mengatakan, untuk Raperda ini pihak dewan memberikan rekomendasi kepada Pemda Kendal agar berkomitmen untuk membuat kebijakan yang berasas keadilan terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah, berupa stimulus atau insentif bagi masyarakat yang tidak mampu.
Khususnya dalam menentukan besaran pajak lahan pertanian dan peternakan, pemerintah harus mempertimbangkan penataan klaster tanah dalam pemberian stimulus bagi lahan yang produktif maupun yang tidak produktif dengan ketentuan yang berlaku. “Adanya Raperda ini tidak akan memberatkan masyarakat,” katanya.
Dikatakan, dengan diberlakukannya pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan ada peningkatan dan penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, OPD terkait agar selalu meningkatkan pelayanan masyarakat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
“Nanti harus ada evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan penerapan aturan di lapangan tentang kondisi riil di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat,” lanjutnya.
Reporter : Suly