TNews, TOUNA – S Alias K (59) warga Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-una,bersama TP (49) warga Walea Besar ditetapkan tersangka oleh Polres Touna terkait perkara tindak pidana Destruktive Fhising
Kedua pelaku tersebut disangkakan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, peledak atau bom ikan di TKP berbeda perairan Togean desa Tumotok, Kecamatan Talatako dan perairan Laut Desa Biga, Walea Besar Kabupaten Touna, yang terjadi pada 6 September dan 26 september 2023
Diketahui Penangkapan terhadap kedua pelaku, usai Petugas satuan Polairud Polres Touna mendapatkan petunjuk saat melakukan Operasi.
“Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya keduanya kami tetapkanlah sebagai tersangka,” kata Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH pada konfrensi pers Rabu (04/10/2023)
Kapolres Touna menyampaikan barang bukti yang disita oleh kepolisian dari keduanya masing-masing yakni terdiri; satu buah perahu kayu, mesin kantintin, satu buah Panah, satu pasang kaki kayak.
“Selan itu tiga bool bom ikan, 7 buah batrei, 2 botol bliran korek api, satu kacamata selam, 2 buah benang. Selanjutnya 7 buah sumbu14,5 kabeli hitam,1 kotak korek kayu ,dua buah amplas,1 buah balon senter,2 buah sibu-sibu,3 buah balon tiup,30 karet gelang,1 buah baling-baling, 5 ons ikan kecil jenis lure,” rinci Kapolres.
Untuk kedua tersangka sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) atau pasal 85 Jo Pasal Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang penetapan pemerintah penganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
Masing-masing diancamann pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000 (Satu milyar dua ratus juta rupiah).
Reporter : Jefry