TNews, Kukar – Kepala Desa Muara Leka Hardi B dengan tegas memaparkan komitmennya untuk mengelola dana desa dengan penuh transparansi dan sesuai aturan yang berlaku.
Hardi menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki otonomi dalam mengatur warganya, dan keberhasilan pembangunan di desa tersebut berdampak positif pada mutu pembangunan desa secara keseluruhan.
“Dalam penggunaannya, kami berpedoman kepada aturan dana desa, aturan Kementerian dan aturan Pemerintah Kabupaten Kukar,” tutur Hardi saat ditemui di Kantor Kepala Desa Muara Leka, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, hal ini mencerminkan tanggung jawab yang kuat terhadap dana desa, yang menjadi pilar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sebagian besar, yaitu 70 persen dari Dana Desa, dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat, sementara maksimal 30 persen digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa. Pendekatan ini membuktikan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa melalui pembangunan yang berkelanjutan.
Rencana Kerja Pemerintah Desa Muara Leka telah diatur dengan ketat untuk memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati. Selaras dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Dana Desa diarahkan untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Lebih lanjut, Hardi mengungkapkan jumlah pendapatan Desa Muara Leka pada tahun 2022 yang mencapai lebih dari Rp2,7 miliar. Angka-angka ini mencakup pendapatan asli desa, dana desa, dan bantuan keuangan dari provinsi serta kabupaten.
Meskipun Hardi tidak menjelaskan secara rinci, ia menegaskan bahwa anggaran ini digunakan untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.
Dengan catatan pencapaian yang baik pada tahun 2022, Hardi menjamin bahwa Dana Desa tahun 2023 juga akan terserap dengan baik melalui program-program di bidang infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di sektor perkebunan. (Adv/Diskominfo Kukar)