TNews, BINJAI – Rabu 18 Oktober 2023, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Intelijen telah melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai H Pandapotan Harahap, Kasat Intelkam Polres Binjai Akp Ruswandi, Ketua FKUB Kota Binjai H Ahmad Nasir, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Zulfan Effendi, perwakilan Kemenag Binjai, para camat, Sekretaris Kesbangpol Binjai Nelly Rosa, tokoh agama/pemuka agama, dan seluruh tamu yang ikut datang dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Binjai menyampaikan adanya kemungkinan gejolak lebih besar di tahun mendatang dalam bentuk keagamaan terkait pilkada dan pilpres yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 sehingga diperlukan pengawasan melekat terhadap semua lini masyarakat.
Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Masyarkat dan Aliran Kepercayaan (PAKEM) Tahun 2023 mengangkat tema “Deteksi Dini dan Pencegahan Dini Berkembangnya Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang Menyimpang Menjelang Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Binjai” untuk melakukan langkah-langkah atau deteksi dini terhadap aliran sesat yang ada di masyarakat melalui rapat ini diharapkan bisa memberikan masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga bisa dijadikan bahan untuk mawas diri atau deteksi dini terhadap aliran kepercayaan masyarakat yang meresahkan masyarakat yang berujung konflik perpecahan dan keutuhan bangsa.
Dari hasil rapat tersebut disimpulkan sampai saat ini tidak ada indikasi perkembangan adanya aliran kepercayaan maupun ajaran-ajaran yang menyimpang seperti HTI, DII, FPI, GAFATAR dan sebagainya pada wilayah Kota Binjai namun di Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara terdapat pengajian tertutup yang terdiri dari sekitar 20 orang jemaah yang pengajiannya sering kali berpindah-pindah tempat dan seringnya di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun pengajian tersebut terindikasi bagian dari kelompok Darul Islam atau DII, namun dari keterangan Camat Binjai Utara sampai saat ini pengajian dimaksud belum ditemukan di wilayahnya namun meskipun begitu tetap dilakukan koordinasi seluruh pihak untuk terus memantau setiap kegiatan keagamaan yang diduga mencurigakan atau menyimpang.
Selain itu terdapat beberapa kendala pada 2 (dua) rumah ibadah di Kota Binjai yang sampai saat ini belum mengantongi ijin diantaranya adalah Gereja Mawar Sharoon (GMS) yang berada di Kelurahan Setia Kecamatan Binjai Kota dan Klenteng Qi Thien Da Seng (Agama Konghucu) yang ada di Jalan Kartini Kecamatan Binjai Kota sekalipun demikian dapat dipastikan seluruhnya masih dapat dikendalikan, meskipun tidak memiliki ijin rumah Ibadah Mawar Sharoon (GMS) serta Klenteng Qi Thien Da Seng tersebut tetap aktif dan keberadaannya didukung oleh pemerintah mengingat pada Geraja Mawar Sharon (GMS) para pengikutnya getol dalam melakukan ibadah sesuai dengan ajarannya serta pada Klenteng Qi Thien Da Seng merupakan satu satunya rumah ibadah agama Konghucu pada Kota Binjai.
Dalam kesempatan tersebut Ketua NU Kota Binjai turut menyampaikan agar kedepannya kegiatan seperti ini tetap terus diselenggarakan secara rutin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai menyambut positif saran tersebut dan siap mendukung kegiatan tersebut dengan forum yang lebih santai untuk membahas permasalahan aliran kepercayaan dan keagamaan di Kota Binjai untuk menjaga moderasi beragama dalam masyarakat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai menyarankan agar kegiatan tersebut diusulkan kepada Wali Kota Binjai untuk selanjutnya dapat diagendakan oleh Kesbangpol Kota Binjai.
Kedepannya diperlukan kegiatan pengawasan, pendampingan untuk melihat dan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya tindakan yang menyimpang dengan cara pendekatan kemasyarakat untuk mencegah adanya konflik yang akan menimbulkan perpecahan keutuhan NKRI. Dengan dilaksanakannya pakem ini seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut diharapkan kerja sama untuk memberi informasi apabila ditemukan adanya aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan agama maka dari itu kerja sama mencegah konflik perpecahan keutuhan bangsa untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam kehidupan masyarakat Kota Binjai.*
Reporter : ND