TNews, Biak – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor Elkanus Rumpaidus menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Bupati Biak Numfor tidak pernah melakukan pemotongan dana desa sebesar Rp.38juta seperti yang diinformasikan oleh salah satu oknum di media sosial Facebook beberapa hari lalu. Ia menyebut informasi tersebut sebagai berita hoax.
Dalam klarifikasinya, Elkanus yang didampingi Kepala Distrik Samofa Adam Umar dan Ketua APDESI Kabupaten Biak Numfor Simon Ronsumbre, mengatakan bahwa pemberitaan di media sosial oleh salah satu oknum pengguna Facebook berinisial PA yang menyatakan bahwa Bupati Biak Numfor Herry A. Naap, S.Si., M.Pd melakukan pemotongan dana desa sebesar Rp.38juta untuk pemilihan kepala kampung adalah informasi yang tidak benar.
“Bupati Biak Numfor tidak pernah melakukan pemotongan dana desa dalam bentuk apapun,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (04/10)
Informasi yang benar, lanjut Elkanus, yakni dalam rangka dokumen perencanaan masing – masing kampung telah direncanakan dan di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dana desa sebesar Rp.30,8juta dana tersebut dianggarkan dalam APBK untuk membiayai kegiatan persiapan, pelaksanaan dan pelantikan kepala kampung.
Dikatakan pula, anggaran sebesar Rp.30,8juta tersebut tidak dipotong oleh siapapun tetapi anggaran tersebut ada di kampung untuk dipakai membiayai kegiatan pemilihan kepala kampung bila dilaksanakan di tahun ini. Apabila pemilihan kepala kampung tertunda, maka akan diarahkan ke 257 kampung untuk melaksanakan musyawarah kampung perencanaan untuk perubahan APBK sehingga anggrana Rp.30,8juta tetap dipakai oleh kampung untuk membiayai kegiatan lain sebagai pengganti daripada pemilihan kepala kampung,
“Dana yang disebutkan oleh akun berinisial PA di media sosial Facebook itu tidak benar, yang benar dana itu untuk pemilihan kepala kampung sebesar Rp.30,8juta, tetapi kalau terjadi penundaan pemilihan maka masing – masing kampung akan melakukan musyawarah ulang untuk membahas perubahan APBK untuk kegiatan lain yang dibiayai dana tersebut,” jelasnya
Elkanus berharap seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor agar tidak percaya pada informasi yang tersebar di media sosial facebook terutama yang disampaikan akun tidak jelas. “Kepada pihak yang bersangkutan agar dalam memberitahukan informasi harus mengklarifikasi terlebih dahulu pada sumber yang terpercaya, tetapi apabila yang bersangkutan benar – benar memiliki bukti atas pernyataan tersebut, silahkan melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar secara bijak menanggapi pemberitaan yang ada di media sosial. Kita ini pemerintah yang wajib menjaga marwah pemerintah mulai dari pusat sampai ke kampung,” ujarnya
Ketua APDESI Kabupaten Biak Numfor Simon Ronsumbre menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi atas tindakan yang dilakukan oleh Oknum berinisial PA yang telah menyebarkan informasi hoax di media sosial Facebook. “Hal ini merupakan yang kedua kalinya terjadi dan dilakukan oleh oknum yang tidak jelas, sehingga akan mengambil jalur hukum atas perbuatan oknum tersebut,” ujarnya
Kepala Distrik Samofa Adam Umar menyatakan akan mendukung setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor. “Kami tahu bahwa ada regulasi yang mengatur sehingga apabila terjadi pemilihan kepala kampung maka anggaran Rp.30,8juta itu dapat dipakai oleh masing – masing kampung dan itu untuk kepentingan kampung,” tandasnya
Reporter : Vhie