Kepala MTs Negeri Kota Binjai Akui Ada Pengutipan Dana ke Siswa Siswi

0
212

TNews, KOTA BINJAI – Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Binjai Wahyudi SPd mengaku ada pengutipan Dana ke siswa dan siswi di sekolah mereka.

Saat di konfirmasi media ini pada hari Selasa(3/10/2023) siang Kemarin melalui via telpon WhatsApp Kepsek mengatakan, namun dana pengutipan tersebut Ia tidak pegang. “Bukan sama saya bang, dananya sama pengurus Komite,” ujar Wahyudi.

Menariknya, saat dikonfirmasi ke Hendra Bermain selaku Komite sekolah MTs Negeri Binjai, IA enggan memberikan jawaban atau bungkam.

Diketahui, berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Agama RI yang mengatur tentang komite Madrasah yaitu Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 pada:

BAB III pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi anggota komite madrasah dipilih melalui rapat orang tua/wali peserta didik.

komite tersebut melakukan pemungutan tanpa PROPOSAL & TIDAK MENGACU kepada PMA no.16 tahun 2020 yaitu:

1). Komite sekolah harus membuat proposal dalam penggalangan dana dari sumber daya pendidikan

2). Proposal sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diketahui oleh kepala madrasah dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

3). Komite madrasah harus memiliki rekening sendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Oknum yang mengaku KOMITE MADRASAH tersebut harus memiliki anggaran dasar sesuai PMA no.16 THN 2020 pasal 19 yaitu:

Komite Madrasah menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 22 ayat (2) yaitu: Komite madrasah menyampaikan melaporan kepada orang tua/wali peserta didik

  1. Laporan kegiatan komite madrasah dan
  2. Laporan hasil perolehan dan penggunaan penggalangan dana sumber dana pendidikan.

Reporter : Nanda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.