Legislator PKS Desak Dugaan Penyertaan Modal Tanpa Perda di PDAM Tirta Wampu Langkat Ditindaklanjuti

0
66
Gambar : Legislator PKS Desak Dugaan Penyertaan Modal Tanpa Perda di PDAM Tirta Wampu Langkat Ditindaklanjuti, Langkat (10/10/2023).

TNews, LANGKAT – Legislator fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto, mendesak pihak-pihak yang berkaitan mengecek dan mengambil langkah-langkah terkait penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu Langkat yang diduga tanpa dasar hukum.

Sebab menurutnya, tindakan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Berdasarkan Pasal 304 UU 23 tahun 2014 terkait asal modal BUMD, diatur bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.

Penyertaan modal daerah tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.

Selain itu penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana sumber modal BUMD berasal dari penyertaan modal daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau konversi dari pinjaman.

Sedangkan pinjaman bersumber dari daerah, BUMD atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu hibah yang bersumber dari pemerintah pusat, daerah, BUMD lainnya, dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan sumber modal lainnya berupa kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

Lebih jauh politisi PKS itu menjelaskan, dalam pasal 31 ayat (3) UU 23/2014 tentang dasar pendirian BUMD Pemda, BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari perusahaan daerah atau perseroan terbatas menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Perusda).

Untuk Perumda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh pada saat Peraturan Daerah yang mengatur pendiriannya mulai berlaku. Sementara Perseroda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Selain itu Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Perlu diketahui bahwa penyertaan modal yang dilakukan oleh daerah tersebut dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD, maupun untuk melakukan penambahan modal BUMD. Tindakan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Dicek status PDAM nya, apakah sudah ada Perda nya untuk BUMD PDAM Tirta Wampu. Apa dasar diberikan penambahan modal? Apakah sudah tersedia Perda penyertaan modal buat BUMD PDAM tersebut di Kabupaten Langkat,” tegas Hendro.

Untuk itu, lanjut Hendro, kita minta Inspektorat untuk mendalami hal ini.

“Jika dirasa ganjil, bisa segera ditindaklanjuti,” tegas dia, Selasa (10/10/2023).

Terkait hal ini, Kepala BPKPAD Kabupaten Langkat, M. Iskandar, masih bungkam saat dikonfirmasi.

Begitu juga Heri selaku Akuntansi Laporan Keuangan di BPKAD Keuangan Pemkab Langkat tersebut tidak menjawab soal temuan Audit BPK RI Sebesar Rp. 9,3 M kepada media ini.

Sementara Dirut PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat, Herman Sukendar, mengaku akan mengkoordinasikan hal ini ke BPKPAD.

“Kita koordinasikan ke BPKPAD,” sebut dia, tanpa menjelaskan rincian realisasi penyertaan modal TA 2022 yang dipertanyakan wartawan.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera utara menemukan adanya penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu, Kabupaten Langkat, sebesar Rp. 9.335.235.113, diduga belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Mei 2023.

Berdasarkan LHP tersebut, diketahui bahwa Pemkab Langkat telah menerbitkan dua Perda terkait penyertaan modal.

Pertama Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga (PDAM Tirta Wampu Langkat) sebesar Rp. 15.000.000.000.

Penyertaan modal tersebut merupakan rencana penyertaan modal yang akan diberikan secara bertahap selama lima tahun (Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014).

Kedua, Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, disebutkan bahwa penyertaan modal non kas kepada PDAM Tirta Wampu yang dilaksanakan Tahun 2016 sebesar Rp. 46.220.073.000 dan Rp. 15.000.000.000.

Dengan demikian, penyertaan modal yang sudah ditetapkan melalui Perda
adalah sebesar Rp. 61.220.073.000 (Rp. 46.220.073.000 + Rp. 15.000.000.000).

Nilai penyertaan modal yang disajikan pada Laporan Keuangan (LK) intern Pemkab Langkat Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 66.321 .290.013. Dari penyertaan modal tersebut yang sudah diperdakan adalah sebesar Rp. 61.220.073.000.

Hal itu berbeda dengan LK hasil audited BPK. Dimana PDAM Tirta Wampu menyajikan saldo Penyertaan Modal Pemkab Langkat sebesar Rp. 70.552.308.113. Sehingga, terdapat penyertaan modal sebesar Rp. 9.332.235.113,00 (Rp. 70.552.308.113 – Rp. 61.220.073000,00) diduga belum ditetapkan dengan Perda.

Catatan BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tambahan penyertaan modal yang belum diperdakan sebesar Rp. 9.332.235.113,00 (Rp. 70.552.308.113 –
Rp61.220.073000,00) tidak menunjukkan nilai yang wajar.

Dan nilai investasi permanen pada PDAM Tirta Wampu sebesar Rp. 0, belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Penilaian BPK, hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD yang belum menyajikan nilai investasi pada PDAM Tirta Wampu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Dan belum mengusulkan Ranperda atas perubahan penyertaan modal Pemda kepada PDAM Tirta Wampu.

Terkait pengusulan Ranperda dan Perda penyertaan modal TA 2022 di PDAM Tirta Wampu ini juga sudah dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Langkat. Sayanganya Sribana PA masih enggan menjawab.*

Reporter : Nanda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.