TotabuanNews, Labusel – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara ini didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Penggugat adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).
Dalam hal ini MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Usman.
Dalam uji materiil ini, pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d soal syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.
Pemohon juga meminta supaya MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.
Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.
Sebelum pembacaan putusan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meyakni MK akan menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut. “Kami optimis kalau ngelihat, pertimbangan hakim MK dalam apa namanya gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemarin itu ada pertimbangan dari MK. Bahwa dalam Undang-Undang Dasar itu tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden,” ujar Dasco di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Tetapi memang untuk pengaturan undang-undang itu adalah open legal policy dari DPR dan pemerintah. Sehingga kami yakin tentunya MK tidak akan mempunyai dua parameter dan kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh MK,” sambungnya.
Pada hari ini, Partai Gerindra menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) untuk mengkonsolidasikan pemenangan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan tersebut rencananya akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023).
Sebelum pendaftaran, Prabowo-Gibran akan terlebih dahulu ditampilkan ke publik sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, tak diberitahu kapan dikenalkannya pasangan tersebut ke masyarakat.
“Pasti. Nanti (Prabowo-Gibran) kita akan tampilkan,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Prabowo direncanakan hadir dalam Rapimnas Partai Gerindra yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai di tingkat pusat hingga daerah. Adapun Gibran, ia belum dapat mengkonfirmasi kehadirannya di Hotel Dharmawangsa.
“Rapimnas ini memberitahukan kepada struktur partai yang hadir dari daerah bahwa hasil rapat ketua umum partai koalisi sudah menetapkan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujar Wakil Ketua DPR itu.
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat. Red
Dikutip dari : https://news.republika.co.id/berita/s2yue5409/mk-tolak-gugatan-usia-capres-maksimal-70-tahun-prabowo-aman-part1