Pasien Ngidap Tumor Korban dari Ajang Malpraktek Puskesmas Pakuniran

0
35
Gambar : Pasien Ngidap Tumor Korban dari Ajang Malpraktek Puskesmas Pakuniran, Probolinggo (31/10/2023).

TNews, PROBOLINGGO – Telah terjadi dugaan malpraktek di Puskesmas Pakuniran, yang dilakukan oleh oknum dokter persalinan terhadap pasien bersalin, atas nama NC Dusun Dawuan RT 08 RW 04 Desa Gunggungan Kidul Kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo. Selasa (31/10/23).

Yang mana pasien tersebut mendatangi puskesmas Pakuniran pada tanggal 01 Juli 2023. Untuk proses bersalin dan ditangani oleh oknum dokter persalinan Hp yang diduga tidak profesional, pasalnya bekas jahitan diduga tidak rata, sehingga pasien alami rasa sakit selama 4 bulan lamanya dan lebih mirisnya lagi pasca oprasi melahirkan pasien selama 4 bulan bidan ataupun dokter yang mengontrol pasien ini.

Pasien selama ini merasakan kesakitan, sehingga pasien yang didampingi oleh keluarganya mendatangi salah satu dokter yang berada di daerah Pakuniran untuk melakukan pemeriksaan terkait sakit yang dirasakannya, dokter tersebut menyarankan agar supaya segera dilakukan operasi dikarenakan, jahitan bekas melahirkan tidak rata, sehingga ada benjolan/tumor perinium.

Oleh karena itu, pasien yang didampingi keluarganya pada tanggal 25 Oktober 2023, mendatangi Rumah Sakit Rizani untuk melakukan operasi atas benjolan bekas jahitan sebelumnya, atas kejadian tersebut diduga oknum dokter di Puskesmas Pakuniran melakukan malpraktek.

Berdasar Undang-Undang 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran menerangkan bahwa seorang dokter dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dengan sengaja mengabaikan atau tidak melakukan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai pasal 51 Undang-Undang 29 tahun 2004. Dijelaskan pula dalam UU No. 29 Tahun 2004 ini jelas bahwa dokter yang melakukan praktek dapat dikatakan melakukan malpraktek apabila dokter tersebut tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam Pasal 29 UU No. 29 Tahun 2004.

Suami pasien A mengatakan kepada tim media yang tergabung di komunitas Trabas KJN. “Istri Saya melahirkan di Puskesmas Pakuniran didampingi oleh bidan Desa RD, ditangani oleh dokter persalinan Hp, waktu itu kita belum tau jika jahitan itu diduga bermasalah, namun istri Saya terus merasa kesakitan bahkan mau bergerak saja susah,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata A, selama 4 bulan lamanya pasca melahirkan istri Saya tidak dikontrol, baik bidan ataupun dokter dan akhirnya Saya bawa ke salah satu dokter, dari dokter tersebut kita tau kalau jahitan bekas bersalin dulu tidak rata yang diduga menyebabkan benjolan/tumor perinium, sehingga istri Saya terus merasa kesakitan.

“Dokter disarankan secepatnya untuk dilakukan operasi, akhirnya kita bawa ke rumah sakit Rizani untuk dioperasi,” paparnya.

Kejadian itu, timbul pertanyaan bagi kami, apakah dokter persalinan itu profesional ataukah dokter tersebut lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Selain itu, ada apa selama 4 bulan lamanya istri Saya tidak pernah dikontrol, hal ini sangat merugikan bagi keluarga Saya, selain merasakan sakit selama 4 bulan,” jelasnya.

Selanjutnya tim media yang tergabung di Trabas KJN mendatangi Puskesmas Pakuniran guna untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan malpraktek tersebut, kepala Puskesmas Pakuniran H mengatakan, “Terkait kejadian ini terus terang Saya belum mengetahui, baru sekarang Saya mengetahui kejadian ini,” terangnya.

Kejadian ini masih dijabat kapus yang sebelumnya, Saya di sini masih baru, Saya butuh koordinasi dengan kapus yang lama, bukan Saya mau lepas tangan tidak seperti itu, jika Saya ambil tindakan tanpa kordinasi, kan kurang bijak juga.

“Namun yang jelas hari ini, akan Saya memanggil yang bersangkutan, Saya pengin tau kronologisnya seperti apa. Saya kan dapat masukan dari jenengan, jadi akan Saya telusuri dan memanggil yang bersangkutan atensinya mereka itu bagaimana dan selanjutnya kita akan datangi rumah pasien, yang tentunya kita kordinasi dengan kapus yang lama,” tegasnya.

Lanjut kata kapus Pakuniran, untuk kontrol, dari awal setelah melahirkan, memang ada kewajiban dari puskesmas kami untuk melakukan kontrol di rumah ibu-ibu yang sudah melahirkan. Ada KN 1 ada KN 2 yang diwajibkan oleh pemerintah untuk petugas puskesmas terutama bidan desa. Jika terjadi kesalahan, kami akan tegor pak, jika kesalahan itu fatal, maka kami serahkan kepada dinas.

“Jadi kami akan cari tau duduk permasalahannya dulu, karena Saya masih baru di sini, paling lambat 1 minggu nanti akan Saya kabari ke jenengan terkait permasalahan ini,” katanya.

Di waktu yang sama untuk melengkapi pemberitaan, agar dalam pemberitaan berimbang dan akurat. tim media meminta bertemu dan konfirmasi oknum dokter tersebut kepada Kapus Pakuniran, namun kami tidak diijinkan oleh kapus Pakuniran untuk mengonfirmasi kepada oknum dokter tersebut dengan alasan, “Maaf mas, bukan Saya melindungi anak buah Saya, dikarenakan kasus ini Saya baru tau dan lagi Saya di sini baru beberapa bulan ini.*

Reporter : Fijai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.